5. Tidak boleh ada bunga atau denda
Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasinya. Utang adalah utang murni, maksudnya nilai pelunasannya harus sama dengan nilai utang awal. Karena tujuan mengutangi adalah menolong orang yang sedang kesusahan, bukan malah menambah beban hidupnya.
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah ayat 275).
6. Jika belum bisa melunasi, mintalah kelonggaran waktuÂ
Bila Anda belum bisa membayar tepat waktu, sampaikanlah udzur syar'i guna mendapat kelonggaran. Bila Kreditur memberikan kelonggaran waktu Insya Allah Kreditur akan mendapat pahala sedekah. Doakanlah agar ia mendapat kelancaran rezeki.
"Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka ia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya." (H.r. Ahmad).
7. Jangan lari Ketika ditagih
Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi dan mereka berhak untuk menagih utang. Inilah tidak enaknya berutang. Sebagai Debitur, tetaplah bersabar, tidak menghindari jika ditelepon atau bertemu. Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggungjawab.
8. Jangan beri hadiah terkait utang. Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas.
9. Melunasi utang sebelum bersedekah
Ketika utang mendekati jatuh tempo, dahulukan membayar utang daripada bersedekah. Akan tetapi jika waktu jatuh tempo masih lama, bolehlah kita bersedekah dulu.