Mohon tunggu...
Dwi Isnaini
Dwi Isnaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mompreneur yang menyukai dunia tulis menulis

Owner CV Rizki Barokah perusahaan dalam bidang makanan ringan. Penulis buku "Karakter Ayah Pebisnis untuk Sang Anak Gadis"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

10 Aturan Berutang yang Harus Diingat

26 Oktober 2021   08:14 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:19 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Tidak boleh ada bunga atau denda

Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasinya. Utang adalah utang murni, maksudnya nilai pelunasannya harus sama dengan nilai utang awal. Karena tujuan mengutangi adalah menolong orang yang sedang kesusahan, bukan malah menambah beban hidupnya.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah ayat 275).

6. Jika belum bisa melunasi, mintalah kelonggaran waktu 

Bila Anda belum bisa membayar tepat waktu, sampaikanlah udzur syar'i guna mendapat kelonggaran. Bila Kreditur memberikan kelonggaran waktu Insya Allah Kreditur akan mendapat pahala sedekah. Doakanlah agar ia mendapat kelancaran rezeki.

"Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka ia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya." (H.r. Ahmad).

7. Jangan lari Ketika ditagih

Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi dan mereka berhak untuk menagih utang. Inilah tidak enaknya berutang. Sebagai Debitur, tetaplah bersabar, tidak menghindari jika ditelepon atau bertemu. Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggungjawab.

8. Jangan beri hadiah terkait utang. Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas.

9. Melunasi utang sebelum bersedekah

Ketika utang mendekati jatuh tempo, dahulukan membayar utang daripada bersedekah. Akan tetapi jika waktu jatuh tempo masih lama, bolehlah kita bersedekah dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun