Penyalahgunaan Aset dalam Organisasi: Analisis Berdasarkan Teori Mendey (Segitiga Kecurangan)
Pendahuluan
Penyalahgunaan aset merupakan salah satu bentuk kecurangan (fraud) yang paling sering terjadi di berbagai organisasi. Walaupun tergolong sebagai kecurangan tingkat bawah (asset misappropriation), dampaknya bisa sangat merugikan, baik dari sisi keuangan maupun reputasi organisasi.
Penyalahgunaan aset bisa terjadi dalam bentuk pencurian kas, penggunaan aset tetap untuk kepentingan pribadi, penggelapan barang inventaris, dan manipulasi laporan penggunaan aset. Dalam memahami motif dan situasi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan aset, teori Segitiga Kecurangan atau yang dalam konteks Indonesia dikenal sebagai Teori Mendey sangat relevan dan sering digunakan dalam audit forensik maupun investigasi internal.
Definisi Penyalahgunaan Asset
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), penyalahgunaan aset (asset misappropriation) adalah bentuk kecurangan di mana seseorang secara tidak sah menggunakan atau mencuri aset milik organisasi. Bentuk-bentuk umum dari penyalahgunaan aset meliputi:
Pencurian kas kecil (petty cash).
Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Pemanfaatan barang inventaris untuk kepentingan rumah tangga.
Penggunaan sistem atau perangkat lunak milik perusahaan untuk proyek pribadi.