Mohon tunggu...
Durga Ramdhani
Durga Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Qawaid Fiqhiyah Karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I

17 April 2024   18:09 Diperbarui: 17 April 2024   18:12 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu buku yang lengkap dan sangat mudah di pelajari ditulis oleh bapak . Dr. Agus Hermanto, M.H.I. Dalam jurnal ini, bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I, menjelaskan peran penting kaidah fikih dalam pembaruan hukum Islam. Beliau menyoroti bahwa walaupun banyak kaidah fikih terdapat dalam buku-buku klasik yang mungkin kurang relevan secara kontekstual, buku beliau menawarkan pendekatan yang segar dengan menyertakan contoh-contoh yang lebih sesuai dengan zaman sekarang.

Bapak Dr. Agus Hermanto memperkenalkan bukunya, "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah", yang disorot sebagai sumber dalam pembahasan ini. Buku tersebut menghadirkan kaidah-kaidah fikih secara mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh logika sederhana, membuatnya diminati oleh banyak pembaca dan sangat relevan dalam pembaruan hukum Islam di era kekinian. Penulis juga mengupas tantangan-tantangan dalam pembaruan hukum Islam, termasuk menghadapi perbedaan pendapat di antara para ulama.

Penulis menegaskan bahwa perubahan dalam hukum fikih adalah sesuatu yang wajar, terutama ketika kondisi sosial masyarakat berubah. Dalam menghadapi perubahan ini, penting untuk mempertimbangkan 'illat hukumnya sebagai dasar perubahan hukum. Namun, penulis juga mengingatkan bahwa kaidah fikih hanya berlaku untuk sebagian kecil aspek hukum, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati oleh para mujtahid.

Secara keseluruhan, jurnal ini menyoroti pentingnya kaidah fikih dalam memperbarui hukum Islam sesuai dengan kebutuhan zaman. Penekanan pada adaptasi dengan perubahan sosial dan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Islam menjadi poin kunci dalam pembahasan ini

Untuk penelitian selanjutnya, mungkin akan bermanfaat untuk lebih mendalami penerapan kaidah fikih dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer yang spesifik. Selain itu, memahami respon masyarakat dan ulama terhadap pembaruan hukum Islam yang dihasilkan melalui penerapan kaidah fikih juga akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang efektivitas pembaruan tersebut dalam praktek sehari-hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun