Mohon tunggu...
Dr.Jody Antawidjaja
Dr.Jody Antawidjaja Mohon Tunggu... Dosen - Doktor Ilmu Hukum dan profesi Akuntan, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta pengamat sosial, sastra dan seni budaya

Penggiat Hukum Pajak, Ekonomi, Teater dan Sastra yang diawali sebagai aktivis Teater dan Sastra Bulungan yang terjebak sebagian besar waktunya sebagai birokrat dan dosen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lewat UU Cipta Kerja, Negara Ini Makin Menjadi Surga bagi UMKM

27 Oktober 2020   12:25 Diperbarui: 27 Oktober 2020   12:28 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja

Kesepuluh, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik. (diatur pada Pasal 100)

Kesebelas, UU Ciptaker bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana layaknya korporasi besar (diatur pada Pasal 102 UU CK).

Keduabelas, UU Cipaker juga memberikan inkubasi untuk tujuan menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang bernilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, serta mengoptimalkan pemanfaatkan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan Iptek. (Pasal 101 UU CK)

Ketigabelas,  UU Ciptaker mewajibkan Rest Area pada jalan Tol untuk mengalokasikan minimal 30% bagi tempat promosi UMKM dari total lahan area komersial melalui pola kemitraan, juga termasuk usaha penanaman dan pemeliharaan tanamannya (Pasal 103 UU Ciptaker)

Keempat belas, UU Ciptaker juga mewajibkan Pemerintah Pusat maupun Daerah, BUMN/D, untuk mengalokasikan penyediaan tempat promosi bagi UMKN pada terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun KA, Rest Area jalan Tol, dan infrastruktur publik lainnya dengan alokasi minimal 30% dari luas area infrastruktur publik yang bersangkutan. 

Omnimbus law juga menjawab kekuatiran para asosiasi pengusaha kecil yang mepertanyakan ketentuan pemerintah tentang kriteria UMKM yang berbeda antara kriteria menurut UU No.20/2008 tentang UMKM dan kriteria batasan pengusaha kecil menurut PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, melalui  Pasal 87 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan kriteria di Pasal 6 UU UMKM.

Bila melihat beberapa kenyataan diatas, bukan isapan jempol bila ada ungkapan, betapa negara ini menjadi surga bagi para pelaku UMKM. Dan bila melihat fenomena gelombang protes buruh dan mahasiswa yang demo dijalan berjilid-jilid, akal sehat jadi berpikir, bukankah demo ini merupakan upaya akhir ciptaan dari para rent seeker dan oportunis preman berdasi pemersulit ijin berusaha di negeri ini, yang merasa sebentar lagi akan kehilangan penghasilannya bila UU ini ditetapkan?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun