Mohon tunggu...
Dr.Jody Antawidjaja
Dr.Jody Antawidjaja Mohon Tunggu... Dosen - Doktor Ilmu Hukum dan profesi Akuntan, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta pengamat sosial, sastra dan seni budaya

Penggiat Hukum Pajak, Ekonomi, Teater dan Sastra yang diawali sebagai aktivis Teater dan Sastra Bulungan yang terjebak sebagian besar waktunya sebagai birokrat dan dosen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lewat UU Cipta Kerja, Negara Ini Makin Menjadi Surga bagi UMKM

27 Oktober 2020   12:25 Diperbarui: 27 Oktober 2020   12:28 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja

  Sebetulnya kontribusi UMKM yang begitu besar bagi pembentukan PDB dan lapangan kerja di Indonesia ini, kalau dilihat dari kontribusinya pada penerimaan pajak di Indonesia masih kecil dan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini mungkin karena keberadaannya yang belum teradministrasi dengan baik sebagai wajib pajak dalam sistem self assessment. Dari 64,2 juta pelaku UMKM, data pembayaran pajaknya sesuai SPT yang masuk hanya sebesar Rp. 5,8 Triliun. Ini berarti hanya berkontribusi 0,4% dari seluruh penerimaan pajak. Pemerintah sudah sejak tahun 2014 sudah memfasilitasi dan memudahkan pajak khusus untuk UMKM melalui kebijakan Peraturan Pemerintah No.46 th 2014 dengan tarif khusus final 1% bagi UMKM dengan omzet penjualan dibawah Rp. 4,8 M setahun. Dirasa kurang menarik, tahun 2014 pemerintah merevisi lagi dengan memperkecil tarif final pajaknya menjadi 0,5% bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018. Terlihat pemerintah sangat serius dalam memperjuangkan keberadaan para pelaku usaha kecil ini. Bahkan kebijakan pemerintah dalam mendata lebih jauh melalui kewajiban ber-NPWP bagi start up UMKM yang menjual produknya melalui marketplace e-commerce melalui ketentuan PMK-210 tahun 2018 ditunda pelaksanaannya sampai batas yang belum ditentukan, memenuhi permintaan asosiasi biar lebih berperan dulu di dunia e-commerce.

Rupanya harapan para pengusaha kecil ini dalam memperbaiki taraf hidupnya semakin optimis dengan disahkannya ketentuan Omnibus law yang banyak berpihak dan memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama. Undang-undang Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan koperasi dengan paling tidak menguntungkan dalam hal:

Pertama, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. (diatur pada Pasal 89 UU Ciptaker)

Kedua, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. (Pasal 90 UU Ciptaker) Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena setelah ini pengaturan investasi optimis akan banyak pengusaha besar yang segera menjalin kemitraan dengan UMKM.

Ketiga, UU Ciptaker memberikan kemudahan perizinan berusaha, pendaftaran perijinan cukup melalui daring atau luring hanya dengan melampirkan KTP dan keterangan dari RT setempat (diatur pada Pasal 91 UU Ciptaker)

Keempat, UU Ciptaker memberikan berbagai fasilitas pembiayaan dan insentif pajak (diatur pada Pasal 92 UU Ciptaker)

Kelima, dengan adanya UU Ciptaker ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit. (diatur pada Pasal 93 UU Ciptaker). Selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi, tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.

Keenam, UU Ciptaker memberikan kemudahan UMK dalam hal mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong sepanjang tidak ada di dalam negeri, juga fasilitas ekspor. (diatur dlm Pasal 94 UU CK)

Ketujuh, UU Ciptaker mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan perlindungan hukum bagi UMK (Pasal 96 UU CK)

Kedelapan, UU Ciptaker mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengalokasikan minimal 40% produk UMK dan Koperasi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan. (Pasal 97 UU CK)

Kesembilan, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberikan kemudahan bagi UMK. Dengan adanya UU ini, diharapkan kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar (Pasal 98 UU CK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun