Bedanya, apabila kader yang melewati proses yang cukup lama lewat sistem kaderisasi partai yang cukup kuat, di mana para caleg mengenal seluk beluk partai dengan sangat mendalam dan sudah berakar dengan konteks di mana dia berasal semenjak menjadi kader partai. Jadi, keberadaannya tak hanya sewaktu menjelang pemilu semata.
Tantangannya, parpol perlu membangun sistem kaderisasi yang kuat dan bukannya sistem instan dalam menentukan caleg atau pun calon politik untuk sebuah kontestasi.Â
Alasannya, alih-alih mengakarkan ideologi partai ke akar rumput, yang terjadi malah ketercerabutuan. Pasalnya, para kader politik tak mengenal dengan baik idieologi partai atau juga program politik dari caleg berjalan berseberangan dari idelogi partai.
Makanya, hemat saya, perubahan sistem proporsional dalam pemilu legislatif masih sangat bergantung pada peran parpol.Â
Peran partai politik itu melingkupi upaya kaderisasi dengan mengupayakan kualitas kader yang sudah disiapkn secara matang daripada faktor popularitas caleg yang dipilih karena kepentingan pemilu semata.
Karenanya, walau sistem berubah, apabila sistem kerja partai tetap sama, situasi pun bukan tak mungkin tetap sama. Sistem pemilu efekti bekerja apabila parpol juga berjalan pada koridor yang tepat, termasuk proses kaderisasi para caleg.Â
Untuk itu, menjelang pemilu 2024, partai politik segera melakukan konsolidasi dengan mencari kandidat partai yang berkualitas untuk mengemban amanat partai. Kecenderungan untuk meminang kandidat di masa-masa injury time  perlu dihindari. Â
Salam