Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kelemahan Partai Politik Jadi Perubahan Sistem yang Tak Efektif

13 Januari 2023   11:09 Diperbarui: 18 Januari 2023   05:14 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. (Foto:Kompas.com/Ardito Ramadhan D) 

Perubahan sistem proporsional dalam pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup sejauh ini sementara dalam uji materi. 

Masih ada perdebatan di tataran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) antara tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka ataukah beralih ke sistem proporsional tertutup.

Perubahan sistem, tentu saja, menentukan kebijakan partai politik dalam melihat dan memberikan kandidat politik untuk kepentingan pemilu di tahun 2024.

Sebagaimana terlansir dari Kompas.id (2/7/22), sistem proporsional terbuka sudah berlaku di pemilihan legislatif sejak tahun 2009. 

Sistem ini menetapkan bahwa setiap caleg yang meraih suara mayoritas bisa terpilih walau berada di nomor urut berapa pun. Efeknya, peluang persaingan bukan saja dengan kandidat lain di partai lain, tetapi persaingan di dalam partai sendiri.

Dalam sistem ini, kerja individual caleg sangatlah berpengaruh. Semakin mesin kerjanya bergerak efektif, semakin besar peluang keterpelihannya.  

Perubahan ke sistem proporsional tertutup merangsang kerja partai untuk mendapatkan caleg yang bisa terpilih. Jumlah suara di antara caleg dalam satu partai, apabila memenuhi kriteria dan persentasi keterpilihan, caleg yang bersangkutan bisa duduk seturut nomor urut yang telah ditentukan.

Lantas, apakah perubahan itu efektif dalam mencari dan mendapatkan caleg yang berkualitas?

Apabila ditilisik lebih jauh, perubahan sistem tetap bergantung otomatis menentukan kualitas caleg yang ditentukan oleh parpol. Toh, seorang caleg mau berpartisipasi lantaran karenan adanya persetujuan dari parpol. 

Boleh jadi, ada parpol sendiri yang menawarkan diri pada figurf-figur tertentu agar bisa dijadikan bagian dari parpol demi kepentingan tujuan politik, seperti misal, kepentingan pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun