Mohon tunggu...
Donna Maura
Donna Maura Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK Universitas Jember

191910501076

Selanjutnya

Tutup

Money

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Waduk Bendo yang Mencapai Ratusan Miliyar

29 Maret 2020   12:30 Diperbarui: 29 Maret 2020   12:30 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembiayaan pembangunan yaitu usaha untuk menyediakan dana yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pembiayaan dalam pembangunan menggunakan sumber-sumber dari pendapatan, pinjaman ataupun kekayaan/devisa daerah. 

Pembiayaan pembangunan tidak cukup jika hanya bersumber pada APBD/N saja, bahkan pemerintah juga harus melibatkan pihak asing untuk suatu pembiayaan pembangunan yang cukup besar. Contohnya dalam membangun infrastruktur negara juga memerlukan dana dari APBN yang jelas saja sumber pembiayaannya perlu melibatkan factor lain, seperti menggunakan pinjaman dari pihak asing

Anggaran adalah rencana yang telah disusun secara sistematis yang mencakup semua kegiatan suatu pembangunan yang dilakukan. Tujuan anggaran sendiri yaitu untuk menyatakan harapan suatu kegiatan. 

Manfaat dari anggaran adalah sebagai hasil dari proses perencanaan, sebagai gambar prioritas alokasi sumber daya yang dimiliki, sebagai alat komunikasi dan lain lain.macam-macam anggaran produksi yaitu anggaran untuk biaya bahan baku, anggaran untuk tenaga kerja, dan  anggaran overhead pabrik.

Pembiayaan adalah dimana setiap penerimaan yang harus di bayar kembali atau pengeluaran yang diterima kembali. Pembiayaan pun dapat bersumber dari kelebihan anggaran daerah, pinjaman daerah, dana cadangan dan pendapatan daerah. Pinjaman daerah bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, bank, lembaga keuangan, dan dari masyarakat. Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan dari APBD yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Dalam suatu pembangunan daerah atau pun infrastruktur daerah jelas saja membutuhkan suatu anggaran dana dan sumber pembiayaannya. Seperti halnya pembangunan yang ada di daerah Ponorogo. Saat ini Ponorogo sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan berbagai proyek yang menyebar di seluruh Ponorogo. Proyek yang sering mencuri perhatian yaitu proyek waduk bendo. Waduk Bendo terletak di desa Bendo Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

Pembangunan ini bertujuan untuk mengembangkan kota Ponorogo pada bidang sumber daya air. Rencana nya apabila sudah beroperasi, waduk ini akan mampu menampung air yang cukup banyak dan berskala besar. Bahkan air yang ada didalam waduk ini dapat mengairi pertanian yang ada di Ponorogo dan Madiun. 

Selain untuk menampung air, waduk ini juga mampu mengendalikan banjir apabila musim penghujan dan tentu saja juga bermanfaat sebagai tempat wisata. Bahkan saat ini walaupun waduk Bendo belum selesai pembangunannya, banyak masyarakat sekitar bahkan dari luar kota yang sengaja untuk berwisata dengan melihat pemandangan yang ada di waduk bendo yang belum beroperasi. 

Waduk Bendo juga menjadi perhatian bagi pemerintah pusat, karena proyek ini sangat besar dan melibatkan banyak pihak yang terlibat dalam pembangunan ini. Saat proses pembangunannya, Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menyempatkan untuk memantau dan berkunjung ke Waduk Bendo. Waduk Bendo memiliki kapasitas air dengan tinggi bendungan 71 m, dan lebar puncak 15m. Pembangunan proyek ini di lakukan oleh PUPR dan di tanda tangani oleh Ditjen SDA, UPT,  dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)

Dalam pembangunan Waduk Bendo, pemerintah pusat mengeluarkan dan 716,58 Milyar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana milyaran tersebut juga untuk melakukan pengembangan untuk lingkungan sekitar Waduk Bendo. 

Pembangunan yang ditaksir akan selesai pada 2019 ini masih belum juga usai hingga saat ini. Hal tersebut terjadi karena adanay polemic yang terjadi antara pemilik lahan yang lahannya termakan proyek ini dengan pengelola waduk bendo yang digarap oleh KSO Wijaya Karsa, Hutama Karya, Nindya Karya. Pasalnya salah satu pemilik lahan tersebut belum menerima ganti ruginya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun