Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Alasan Mengapa Provinsi Kepri Tidak Ada Program Vaksinasi Rabies

20 September 2025   07:19 Diperbarui: 20 September 2025   07:48 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Anjing dan Kucing (Sumber: Freepik)

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki keistimewaan yang jarang dimiliki daerah lain di Indonesia. 

Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia ini telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies secara historis. Status tersebut ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 240/Kpts/PD.650/4/2015 tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

Bagi sebagian orang, mungkin muncul pertanyaan: "Kalau bebas rabies, kenapa di Kepri tidak ada vaksinasi rabies seperti di daerah lain?" Pertanyaan ini wajar, karena di banyak provinsi lain vaksinasi rabies menjadi program rutin pemerintah untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. 

Namun, khusus untuk Kepri, kondisi yang berbeda justru membuat program vaksinasi tidak diperlukan.

Menurut penulis, selain hasil kajian dari para ahli yang pernah dilakukan, ada lima alasan utama mengapa di Provinsi Kepri tidak ada vaksinasi rabies, sekaligus menggambarkan bagaimana status bebas rabies ini bisa bertahan hingga sekarang.

Pertama, Status Resmi Bebas Rabies

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa Kepri sudah diakui secara resmi oleh pemerintah pusat sebagai provinsi bebas rabies. 

SK Menteri Pertanian Nomor 240/Kpts/PD.650/4/2015 adalah dokumen hukum yang menyatakan hal itu. Pengakuan ini tidak keluar begitu saja, melainkan berdasarkan hasil surveilans, laporan kesehatan hewan, serta fakta bahwa memang tidak ada kasus rabies yang pernah terdeteksi di wilayah ini.

Ketika suatu daerah sudah dinyatakan bebas rabies, maka kebijakan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera menjadi tidak selalu relevan. 

Vaksinasi biasanya dilakukan di wilayah tertular atau wilayah yang berada dalam risiko tinggi. Sementara Kepri, dengan status "bebas", tidak memerlukan vaksinasi karena memang tidak ada virus rabies yang beredar di dalam wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun