1. You -- tindakan personal: setiap individu dapat mengambil langkah nyata, misalnya dengan memastikan anjing atau kucing peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies. Selain itu, penting untuk memahami cara mencegah penularan, termasuk pengetahuan tentang vaksin pra dan pasca pajanan (Pre- and Post-Exposure Prophylaxis).
2. Me -- menjadi teladan: setiap orang bisa menginspirasi orang lain dengan cara mendukung program eliminasi rabies, melatih para relawan, atau bahkan mengedukasi masyarakat sekitarnya. Dengan menjadi contoh, kita dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan.
3. Community -- kerja bersama: komunitas dapat berperan besar, mulai dari menyelenggarakan kampanye vaksinasi massal, mengedukasi anak-anak sekolah tentang rabies, hingga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki program eliminasi rabies yang lebih kuat.
Namun, semua langkah itu akan lebih mudah jika ada dukungan hukum yang kokoh. RUU Perlindungan Hewan dapat menjadi pijakan utama yang memastikan keberlanjutan program-program tersebut.
Mengapa RUU Ini Mendesak?
Menurut penulis, RUU Perlindungan Hewan adalah jawaban atas beberapa persoalan mendasar yang kita hadapi, yakni:
Pertama, Memberikan sanksi tegas, kepada pelaku penganiayaan hewan, sehingga ada efek jera dan perlindungan nyata bagi satwa.
Kedua, Menjamin keberadaan dokter hewan, di setiap daerah dengan status jelas sebagai bagian dari pelayanan publik.
Ketiga, mewajibkan daerah mengalokasikan anggaran kesehatan hewan, termasuk untuk pengendalian rabies dan penyakit zoonosis lainnya.
Keempat, Mengangkat isu kesejahteraan hewan, sebagai bagian dari peradaban bangsa, bukan sekadar urusan pinggiran.
Oleh sebab itu, ketika kita memperjuangkan lahirnya RUU Perlindungan Hewan, sejatinya kita juga sedang memperjuangkan keselamatan manusia.Â
Rabies, flu burung, hingga antraks adalah ancaman nyata yang bisa dikendalikan jika kesehatan hewan diperhatikan dengan serius.