Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Lima Titik Kritis Pemotongan Hewan Kurban

4 Juni 2023   12:16 Diperbarui: 7 Juni 2023   11:45 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjualan hewan kurban di Mall Hewan Kurban Haji Doni di Depok, Senin (13/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemotongan hewan yang bertujuan untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, sejatinya harus dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut pasal 61, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 

Namun, ketentuan mengenai pemotongan ini dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. 

Pemotongan hewan kurban merupakan bagian dari hari besar keagamaan, sehingga dikecualikan, boleh dipotong di luar rumah potong. Akibatnya, ketika hari raya Idul Adha, banyak masyarakat yang melakukan pemotongan hewan kurban diberbagai lokasi. 

Sebut saja, ada yang melakukan pemotongan di lingkungan sekolahan, di kampus, di lingkungan masjid, pondok pesantren, di lingkungan perkantoran, dan lain sebagainya.

Tak ayal, pada saat yang hampir bersamaan, di seluruh sudut tanah air, fenomena pemotongan hewan kurban terjadi di mana-mana.

Oleh sebab itu, mengingat potensi dampak negatif yang bisa saja ditimbulkan pasca pemotongan "massal" ini, maka diminta kepada seluruh penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk melaporkan kepada otoritas setempat, seperti kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepada dinas teknis yang menyelenggarakan urusan kesehatan masyarakat veteriner ketika akan melakukan pemotongan hewan kurban.

Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Titik Kritis Pemotongan Hewan Kurban

Daging merupakan produk pangan yang mudah terkontaminasi. Pencemaran pada daging, sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya menjaga agar daging kurban tetap terjaga kebersihannya merupakan kesadaran kolektif yang harus menjadi perhatian.

Selanjutnya, terdapat lima titik kritis pemotongan hewan kurban yang patut menjadi perhatian bagi panitia pemotongan hewan kurban. Kelima titik kritis ini bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, tetapi dapat pula berpengaruh pada sah tidaknya syarat pemotongan hewan kurban.

Pertama, pada saat pengantaran hewan kurban ke lokasi pemotongan. Perhatikan kemiringan tanah. Jangan paksakan hewan kurban seperti sapi atau kerbau untuk melompat dari kendaraan pengangkut. Karena risikonya dapat mengalami patah kaki.

Menurut pendapat ulama, kondisi patah kaki pada hewan kurban merupakan kondisi kecacatan pada hewan. Sehingga, hewan menjadi tidak sah sebagai hewan kurban. 

Jika terjadi, maka lakukan penukaran hewan. Terlebih pemotongan hewan kurban tidak hanya dilakukan selama satu hari. Melainkan selama empat hari, yakni satu hari tanggal 10 Zulhijah dan 3 hari pada hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah).

Kedua, jangan memproses daging langsung di atas tanah. Tetapi siapkan alas seperti terpal atau tikar plastik tebal. Lebih bagus lagi, jika siapkan meja untuk memproses daging.

Penggunaan alas agar daging tidak bersentuhan langsung dengan tanah juga harus dipastikan kebersihannya. Jangan diperbolehkan, alas kaki seperti sepatu atau sandal menginjak-injak alas tersebut.

Ketiga, persiapkan tim dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH memiliki risiko salah satunya adalah harus memiliki tim yang jelas dan terorganisasi. 

Bahkan, jika perlu setiap panitia memiliki identitas yang membedakan antara masyarakat umum dan panitia. Berikan garis pembatas dan jangan biarkan orang -orang yang tidak berkepentingan berkerumun mengganggu jalannya pemotongan.

Kemudian, upayakan pada saat saat proses penyembelihan hewan kurban, anak-anak tidak diperkenankan melihatnya secara langsung. Hal ini mengingat faktor psikologis, terdapat darah dan penggunaan senjata tajam yang belum layak ditonton oleh anak-anak.

Keempat, jangan memproses daging sambil merokok dan atau sambil makan/minum. Kegiatan pemrosesan daging harus fokus dan senantiasa menjaga kebersihan.

Untuk menjaga agar kondisi daging tetap bersih dan tidak ada cemaran, sebaiknya pengurus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan (panitia) pemotongan hewan kurban.

Namun demikian, guna membantu dalam melakukan pengawasan, biasanya akan dibantu oleh tim petugas/dokter hewan atau tim kesehatan hewan dari instansi terkait. 

Petugas ini akan menjamin kesehatan daging, baik sebelum hewan disembelih (ante mortem) maupun hewan setelah disembelih (post mortem).

Kelima, jangan kemas daging kurban dengan kantong kresek atau plastik warna hitam. Kantong kresek warna hitam merupakan produk daur ulang. Biasanya sudah di didaur ulang sebanyak empat hingga lima kali. 

Bahkan, sebelum didaur ulang, penggunaan sebelumnya pun seringkali tidak diketahui. Bisa jadi dari wadah limbah, pestisida, popok bayi, logam berat, dan sebagainya. Semakin sering kresek di daur ulang, teksturnya juga akan menjadi tebal, tidak elastis atau mudah sobek, kasar, dan berbau. 

Akibatnya, jika digunakan sebagai pengemas makanan, dapat membahayakan kesehatan karena berpotensi menimbulkan zat pemicu kanker (karsinogenik).

Gunakan pengemas daging kurban dengan plastik yang khusus untuk mengemas makanan (food grade) atau juga menggunakan plastik PA/PE berperekat (sealed plastic bag).

Selain itu, pengemasan daging kurban juga dapat menggunakan kemasan vakum. Lewat metode ini, kadar oksigen dapat dikurangi sehingga otomatis proses oksidasi akan berkurang. Proses ini efektif untuk mengurangi ketengikan pada daging.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun