Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hidup Sederhana dengan Bukti LHKPN

25 November 2019   08:40 Diperbarui: 27 November 2019   08:49 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan seluruh anggota Polri tidak bergaya hidup mewah. Aturan tersebut secara resmi telah disebarkan melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Dalam surat itu termuat 7 poin imbauan. Tapi, yang menarik ada poin nomor 3, yakni tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Untuk seorang pejabat baru kepolisian perintah Kapolri ini menarik. Apalagi dikaitkan dengan larangan unggahan foto atau video  pamer kemewahan di media sosial. Boleh jadi inilah gebrakan seorang Idham Aziz memperbaiki para bhayangkara. Dengan ancaman sanksi kurungan hingga pencopotan jabatan perintah ini terkesan serius.

Pamer gaya hidup mewah memang menjadi persoalan ketika yang melakukan pejabat negara, baik sipil maupun militer, beserta keluarganya.Di era pamer kepemilikan barang mewah atau lokasi liburan, para pejabat negara yang ikutan akan menimbulkan kontroversi. Apalagi semangat melayani dan hidup sederhana masih menjadi hal penting di periode kedua Presiden Jokowi.

Pertanyaannya apakah imbauan dengan sanksi in akan efektif? Bisa  ya bisa tidak. Namun jikalau Kapolri betul-betul serius  maka ada baiknya ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) diwajibkan untuk seluruh pejabat di lingkungan polri.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ("LHKPN") pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Perintah menjalankan LHKPN oleh Kapolri dapat menjadi bukti keseriusan dilingkungan kepolisian. Laporan KPK menyebutkan hingga Maret 2019 baru (mengutip laman majalah Tempo) Menurut data KPK per 25 Februari 2019, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN berjumlah 329.124 orang. Namun, yang sudah melaporkan hanya 58.598 orang, sementara 270.544 orang belum melapor. "Tingkat kepatuhan secara nasional baru berkisar 17,8 persen," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 Februari 2019.

Lembaga dengan tingkat kepatuhan paling rendah adalah DPR. Dari jumlah anggota 524, baru 40 legislator yang membuat LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan hanya 7,63 persen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun