Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Tugas Konservator, Merawat Koleksi Museum dari Belakang Layar

3 Juni 2021   17:33 Diperbarui: 4 Juni 2021   01:38 5904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memperbaiki koleksi uang kertas (Foto: IG Museum Bank Indonesia)

Salah satu persoalan yang dihadapi museum adalah memelihara atau merawat benda koleksi. Benda apa pun kalau tidak dirawat tentu akan rusak sedikit demi sedikit. Apalagi benda yang tergolong lunak seperti kertas dan kain.

Koleksi museum sendiri terdiri atas beragam jenis, bentuk, dan bahan. Ada yang berupa benda utuh, fragmen, dan replika. Ada pula berupa spesimen, hasil rekonstruksi, atau hasil restorasi. Koleksi-koleksi tersebut harus memenuhi syarat, antara lain sesuai dengan visi dan misi museum, jelas asal-usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan, dan tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.

Seorang kurator museum sedang mengidentifikasi kerusakan (Foto: IG Museum Bank Indonesia)
Seorang kurator museum sedang mengidentifikasi kerusakan (Foto: IG Museum Bank Indonesia)
Konservator

Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 menyatakan Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.

Pengelola Museum pun wajib membuat prosedur operasional standar yang dikenal sebagai SOP untuk pemeliharaan koleksi. Dikatakan dalam PP 2015 itu.

Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tenaga teknis yang ada di museum untuk merawat koleksi disebut konservator. Namun tidak semua museum wajib memiliki konservator sendiri.

Sering kali museum swasta, terutama yang lemah secara ekonomi, tidak memiliki konservator. Dalam hal ini museum boleh saja menggunakan konservator dari museum atau lembaga lain.

Ini dimaklumi karena peralatan untuk melakukan konservasi cukup mahal. Hanya museum-museum pemerintah dengan dana APBN atau APBD yang memiliki tenaga dan perlengkapan konservasi. Museum-museum swasta hanya melakukan konservasi secara tradisional.

Merawat koleksi koin (Foto: IG Museum Bank Indonesia)
Merawat koleksi koin (Foto: IG Museum Bank Indonesia)
Koleksi uang

Museum Bank Indonesia (MBI) sudah memiliki tenaga konservator lengkap dengan perlengkapan canggih untuk melihat kerusakan dan faktor penyebab kerusakan koleksi uang. MBI memiliki koleksi uang kertas dan uang logam (koin). Penanganan setiap koleksi berbeda-beda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun