Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebagian Hotel Manohara di Borobudur Dibongkar, Tanpa Rekomendasi Pihak Arkeologi

22 Juli 2018   21:08 Diperbarui: 22 Juli 2018   21:40 2461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagian bangunan yang sudah dibongkar (Foto: Balai Konservasi Borobudur)

Kemarin, Sabtu, 21 Juli 2018, saya baru saja mengikuti Gebyar HUT ke-105 Purbakala. Sebenarnya HUT Purbakala berlangsung pada 14 Juni. Namun karena saat itu berbarengan dengan bulan Ramadhan, maka perayaan itu diundur. Tanggal 14 Juni menjadi bersejarah karena pada 14 Juni 1913 berdiri Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie (Jawatan Purbakala di Hindia-Belanda). Pada masa selanjutnya institusi itu dikenal sebagai Dinas Purbakala.

Presiden Joko Widodo ikut memberikan pesan moral terhadap kelestarian cagar budaya yang ada di Indonesia pada Gebyar HUT Purbakala itu. Video tersebut sudah beredar luas di youtube. Jadi masyarakat bisa melihat sekaligus memaknai cagar budaya.

Hari ini saya mendapat kabar tragis. Sebagian Hotel Manohara di kawasan Candi Borobudur justru dibongkar. Hal yang amat ironis tentunya dengan upaya pelestarian. Yang disayangkan, sejauh ini belum ada rekomendasi dari pihak arkeologi. 

Perubahan fungsi Hotel Manohara buat kalangan awam memang biasa-biasa saja. Namun bagi kalangan pelestari, terutama arkeologi, tentu menjadi luar biasa. Soalnya Hotel Manohara tidak bisa dilepaskan dari sejarah purnapugar Candi Borobudur pada 1980-an.

Bagian lain bangunan yang dibongkar (Foto: Balai Konservasi Borobudur)
Bagian lain bangunan yang dibongkar (Foto: Balai Konservasi Borobudur)
Pusat meditasi

Pihak PT Taman Wisata sebenarnya sudah mengirim surat kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Dalam surat hanya disebutkan akan dibangun pusat meditasi. Ternyata setelah proposal dipelajari, bukan hanya mengubah Restoran Manohara, tapi akan mengubah seluruh bagian. Direncanakan di lokasi itu akan dibangun kamar, restoran, dan perpustakaan.

Entah mengapa PT Taman Wisata mengabaikan surat dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.  Meskipun di dekatnya ada Balai Konservasi Borobudur, tetap saja instansi tertinggi ada di Jakarta. Nah, inilah saat untuk menguji kesaktian Undang-undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Undang-undang tersebut harus bertaji, jangan cuma menjadi macan ompong. Banyak pasal di dalamnya mengatur ketentuan pidana bagi para pelanggar. Apalagi ini bukan kali pertama terjadi pelanggaran.

Balai Konservasi Borobudur sendiri sudah melakukan peninjauan pada saat PT Taman Wisata melakukan penutupan papan seng pembatas. Selanjutnya Balai Konservasi Borobudur menyurati PT Taman Wisata agar pusat meditasi ini dilengkapi studi kelayakan. Lihat press release berikut yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Borobudur.

Press release dikeluarkan oleh Balai Konservasi Borobudur
Press release dikeluarkan oleh Balai Konservasi Borobudur
Press release yang dikeluarkan Balai Konservasi Borobudur
Press release yang dikeluarkan Balai Konservasi Borobudur
Pusat studi Borobudur

Meskipun terdapat di kompleks Borobudur, Hotel Manohara bukanlah dikelola oleh Balai Konservasi Borobudur. Seingat saya, sejak 1980 pengelolaan Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratubaka dilakukan oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratubaka di bawah koordinasi Menteri Pariwisata. Sebelumnya, pada 1979, Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) telah melakukan studi kelayakan arkeologi dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan. Tentu termasuk Ratubaka.      

Berdasarkan Keputusan Presiden RI tahun 1992, PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan, nama waktu itu,  diberikan kewenangan penuh untuk mengelola taman wisata tersebut. Namun, hal itu tentu bukan berarti pengelola boleh membangun semaunya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak arkeologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun