Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Sudah Siapkah Motor Masuk Jalan Tol?

31 Januari 2019   09:19 Diperbarui: 31 Januari 2019   11:13 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda Motor Melintasi Jalan Tol di Negeri Jiran (Dokpri)

Wacana sepeda motor masuk jalan tol kembali mengemuka setelah Ketua DPR Bamset melontarkan ide tersebut dihadapan para bikers pada acara bikers day tanggal 27 Januari 2019 lalu. 

Kontan wacana tersebut ditanggapi berbagai pihak termasuk pro kontranya, sementara pemerintah sendiri sedang mengkaji ide tersebut apakah layak diterapkan di seluruh jalan tol atau hanya ruas-ruas tertentu saja. 

Wacana ini diungkapkan mengingat semakin macetnya jalan di dalam kota maupun antar kota karena semakin meningkatnya penggunaan sepeda motor, sementara di sisi lain jalan tol yang baru dibangun justru masih sepi karena mahalnya tarif tol.

Seperti diketahui paling tidak ada dua ruas tol yang sudah dilalui sepeda motor lewat jalur khusus, yakni Jembatan Tol Suramadu sewaktu masih berbayar dan Jalan Tol Bali Mandira. 

Di negara tetangga Malaysia sepeda motor juga sudah terbiasa lalu lalang di jalan tol dan gratis tanpa harus menyediakan jalur khusus. Lalu bagaimana di Indonesia?

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan roda dua diperbolehkan melalui jalan tol setelah dibuatkan jalur khusus yang tidak bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih dan itu sudah diterapkan di dua ruas tol yang telah disebutkan di atas. 

Namun untuk ruas-ruas lain hingga saat ini tidak diperbolehkan karena belum tersedianya jalur khusus untuk sepeda motor. Lagipula tingkat kecelakaan yang diakibatkan pengendara sepeda motor mencapai 71% dari total kecelakaan ranmor rata-rata di Indonesia menyebabkan penggunaan jalan tol bagi sepeda motor perlu dikaji lebih dalam.

Pada dasarnya, selama diperbolehkan dalam peraturan, boleh-boleh saja sepeda motor masuk jalan tol agar tercapai rasa keadilan, tidak hanya pengguna roda empat saja yang boleh menikmati jalan tol. 

Namun apakah kita sebagai pengedara sudah siap menggunakannya? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kendaraan roda dua dapat masuk ke jalan tol selain membangun jalur khusus, antara lain:

1. Perubahan perilaku pengendara

Banyak kecelakaan motor terjadi akibat perilaku pengendara motor yang sering ugal-ugalan di jalan raya. Jangankan di jalan tol, di jalan biasa saja kalau terlihat kosong sedikit langsung tancap gas tanpa peduli bahaya yang mengancam. 

Selama perilaku pengendara bermotor belum bisa dikendalikan oleh aparat, jangan harap motor bisa masuk jalan tol karena walaupun melalui jalur khusus namun tetap saja peluang untuk ngacir sangat besar.

2. Keamanan jalan tol

Jalan tol rata-rata di desain untuk kecepatan maksimal 100 - 120 km per jam, walau terkadang ada saja pengemudi yang nekat memacu kendaraannya lebih dari 120 km per jam. 

Kalau mobil saja sulit diawasi kecepatannya, bagaimana mengawasi kecepatan sepeda motor di jalan yang lurus dan mulus. Tanpa adanya tindakan hukum yang keras, mustahil sepeda motor melintas di bawah kecepatan maksimal tersebut. Bisa-bisa malah menjadi ajang balapan baru setelah dilarang di jalan biasa. 

Walau sudah dibuatkan jalur khusus, jangan sampai banyak motor terpelanting gara-gara melampaui batas kecepatan kendaraan, apalagi di waktu hujan deras atau panas terik.

Lagipula desain jalan tol cenderung membosankan dan tidak adanya penyejuk di waktu panas dan pelindung di waktu hujan berupa pohon-pohon tinggi berpotensi menyebabkan pengendara cepat mengantuk waktu panas atau terpeleset karena licin sewaktu hujan.

3. Keandalan kendaraan roda dua

Kalau jadi diperbolehkan, apakah semua jenis kendaraan roda dua boleh masuk jalan tol? Jangan sampai terjadi balapan antara motor racing dengan motor tua yang dapat berakibat saling senggol di jalan tol.  

Lha wong melihat truk pelan saja kita sudah gatal untuk menyalip, bagaimana dengan motor pelan yang ramai melintas sementara kita sudah tak sabar untuk menyalipnya, atau membawa motor kencang-kencang di tol.

4. Pengetatan Pemberian SIM C

Pemberian izin mengemudi bagi pengendara motor juga perlu diperketat untuk mengurangi kecelakaan akibat ketidakmampuan pengendara mengendalikan situasi di jalan saat terjadi masalah. Jangan sampai pengendara motor yang sebenarnya tidak mampu mengendarai roda dua dipaksakan untuk memperoleh SIM C dengan cara apapun.

5. Pengawasan ketat di jalur khusus motor

Walaupun melalui jalur khusus, tetap saja perlu pengawasan ketat bagi pengendara yang lewat. Setiap pengendara roda dua wajib dicek dulu SIM C nya sebelum masuk tol atau paling tidak ada razia rutin di pintu tol untuk melihat kesiapan pengendara melintasi jalan tol. 

Jalur khusus belum tentu aman bagi pengendara karena walau jalurnya dipersempit, tetap saja naluri untuk ngebut apalagi di jalan tol tidak bisa dicegah begitu saja.

* * * *

Selama poin-poin tersebut belum terpenuhi, sebaiknya tunda dulu kebijakan memperbolehkan roda dua masuk jalan tol. Selain dibuatkan jalur khusus, para pengendara juga harus diberi sosialisasi mengenai bahayanya mengendarai roda dua di jalan tol agar mereka berhati-hati saat melintasinya. 

Janganlah kebijakan ini malah menjadi masalah baru di kemudian hari apabila diterapkan begitu saja tanpa kajian mendalam dari pihak-pihak terkait.

Negeri jiran boleh saja menerapkan kebijakan mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, karena jumlah pengguna di sana tidak sebanyak di Indonesia. Lagipula tidak ada ojek atau ojol berkeliaran di negeri tersebut sehingga tidak menambah kesemrawutan di jalan tol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun