Mohon tunggu...
diyanmeilasari
diyanmeilasari Mohon Tunggu... Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hibah, Wasiat, Dan Wasiat Wajibah dalm Praktik Hukum Islam di Indonesia

10 Mei 2025   15:12 Diperbarui: 10 Mei 2025   15:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Mengapa hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?

 Karena Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dijalankan dalam praktik hukum Islam di Indonesia karena ketiganya berfungsi sebagai sarana pengalihan harta yang menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip syariah dan kebutuhan sosial umat Muslim. Hibah adalah pemberian sukarela semasa hidup, wasiat mengatur pemberian harta setelah wafat, dan wasiat wajibah, meskipun tidak eksplisit dalam Al-Qur'an, diatur untuk melindungi hak ahli waris tertentu seperti anak angkat atau kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian waris secara faraidh. Pelaksanaan ketiganya bertujuan mengatur distribusi harta secara adil, mencegah sengketa keluarga, dan memastikan hak kelompok rentan terpenuhi sesuai nilai keislaman dan hukum positif Indonesia.

2. Apa syarat dan rukun wakaf?

Rukun wakaf terdiri dari empat unsur utama:

- Wakif (pemberi wakaf): harus baligh, berakal sehat, merdeka, dan memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.

- Mauquf (harta yang diwakafkan): harus bernilai, halal, jelas kepemilikannya, dan dapat dimanfaatkan tanpa habis pakai (misalnya tanah atau bangunan).

- Mauquf 'alaih (penerima manfaat wakaf): bisa individu, lembaga, atau masyarakat umum, dengan tujuan dan penggunaan yang sesuai syariah.

- Sighat (lafaz wakaf): pernyataan ikrar wakaf yang tegas dan permanen dari wakif, baik secara lisan maupun tertulis.

Syarat-syarat wakaf meliputi:

- Wakif harus berakal, baligh, merdeka, dan mampu bertindak secara hukum.

- Harta yang diwakafkan harus jelas jumlah dan kepemilikannya, bernilai, berdiri sendiri, dan halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun