*Sah* adalah keadaan suatu ibadah atau akad yang memenuhi seluruh syarat dan rukun yang ditentukan syariat, sehingga dianggap benar dan memiliki akibat hukum,
 *Batal* adalah keadaan suatu Ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau
rukunnya secara mendasar.
sehingga dianggap tidak ada
dan tidak memiliki akibat
hukum sama sekali.
 *Fasad* hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI