Mohon tunggu...
Diyana Yusi
Diyana Yusi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memasak,mengepel,menyapu, semuanya sukaaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' Dalam Islam

15 Oktober 2025   14:23 Diperbarui: 15 Oktober 2025   14:23 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 *Sah* adalah keadaan suatu ibadah atau akad yang memenuhi seluruh syarat dan rukun yang ditentukan syariat, sehingga dianggap benar dan memiliki akibat hukum,

 *Batal* adalah keadaan suatu Ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau

rukunnya secara mendasar.

sehingga dianggap tidak ada

dan tidak memiliki akibat

hukum sama sekali.

 *Fasad* hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun