Mohon tunggu...
Diyana Yusi
Diyana Yusi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memasak,mengepel,menyapu, semuanya sukaaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' Dalam Islam

15 Oktober 2025   14:23 Diperbarui: 15 Oktober 2025   14:23 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

 *Hukum Wadh'i* 

1. Sebab ,,Sesuatu yang dijadikan syariat sebagai tanda adanya hukum

2. . Syarat,,sesuatu yang harus ada agar suatu hukum sah

3. mani (penghalang),,sesuatu yang mencegah atau menghalangi berlakunya suatu hukum

 

 *Azimah dan Rukhshah* 

Azimah adalah hukum asal (pokok) yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan la berlaku dalam kondisi normal, ketika seseorang menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.

Rukhshah adalah keringanan hukum syara' yang diberikan Allah SWT kepada mukalla ketika menghadapi kesulitan, darurat, atau keadaan tertentu yang membuat pelaksanaan azimah menjadi berat.

 

 *Sah, Batal, dan Fasad* 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun