Mohon tunggu...
Diyana Yusi
Diyana Yusi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memasak,mengepel,menyapu, semuanya sukaaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' Dalam Islam

15 Oktober 2025   14:23 Diperbarui: 15 Oktober 2025   14:23 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

HUKUM SYARA' DALAM ISLAM 

Pengertian

Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.

 *Pembagian Hukum Syara'* 

01. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan (takhyir).

02. Hukum Wadh'i

Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.

 

 *Hukum Taklifi*

Wajib ,Sunnah ,Haram ,Makruh ,Mubah

 

 *Hukum Wadh'i* 

1. Sebab ,,Sesuatu yang dijadikan syariat sebagai tanda adanya hukum

2. . Syarat,,sesuatu yang harus ada agar suatu hukum sah

3. mani (penghalang),,sesuatu yang mencegah atau menghalangi berlakunya suatu hukum

 

 *Azimah dan Rukhshah* 

Azimah adalah hukum asal (pokok) yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan la berlaku dalam kondisi normal, ketika seseorang menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.

Rukhshah adalah keringanan hukum syara' yang diberikan Allah SWT kepada mukalla ketika menghadapi kesulitan, darurat, atau keadaan tertentu yang membuat pelaksanaan azimah menjadi berat.

 

 *Sah, Batal, dan Fasad* 

 *Sah* adalah keadaan suatu ibadah atau akad yang memenuhi seluruh syarat dan rukun yang ditentukan syariat, sehingga dianggap benar dan memiliki akibat hukum,

 *Batal* adalah keadaan suatu Ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau

rukunnya secara mendasar.

sehingga dianggap tidak ada

dan tidak memiliki akibat

hukum sama sekali.

 *Fasad* hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun