HUKUM SYARA' DALAM ISLAMÂ
Pengertian
Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.
 *Pembagian Hukum Syara'*Â
01. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan (takhyir).
02. Hukum Wadh'i
Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.
Â
 *Hukum Taklifi*
Wajib ,Sunnah ,Haram ,Makruh ,Mubah
Â
 *Hukum Wadh'i*Â
1. Sebab ,,Sesuatu yang dijadikan syariat sebagai tanda adanya hukum
2. . Syarat,,sesuatu yang harus ada agar suatu hukum sah
3. mani (penghalang),,sesuatu yang mencegah atau menghalangi berlakunya suatu hukum
Â
 *Azimah dan Rukhshah*Â
Azimah adalah hukum asal (pokok) yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan la berlaku dalam kondisi normal, ketika seseorang menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.
Rukhshah adalah keringanan hukum syara' yang diberikan Allah SWT kepada mukalla ketika menghadapi kesulitan, darurat, atau keadaan tertentu yang membuat pelaksanaan azimah menjadi berat.
Â
 *Sah, Batal, dan Fasad*Â
 *Sah* adalah keadaan suatu ibadah atau akad yang memenuhi seluruh syarat dan rukun yang ditentukan syariat, sehingga dianggap benar dan memiliki akibat hukum,
 *Batal* adalah keadaan suatu Ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau
rukunnya secara mendasar.
sehingga dianggap tidak ada
dan tidak memiliki akibat
hukum sama sekali.
 *Fasad* hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI