Mohon tunggu...
Diyah
Diyah Mohon Tunggu... Penulis - Future Entrepreneur and Lecturer

Dream, Believe and Make it Happen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan (PKH), Upaya Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan Menuju Indonesia Sejahtera

2 Maret 2019   15:03 Diperbarui: 2 Maret 2019   15:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah saat ini memang telah bekerja keras dalam berbagai bidang untuk kepentingan rakyat. Berbagai program telah diluncurkan agar bisa tepat sasaran dalam mengatasi permasalahan yang ada, seperti halnya kemiskinan. 

Kemiskinan memang masih menjadi pekerjaan bersama dalam penyelesaiannya. Sehingga, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan bantuan sosial guna mengatasi permasalahan yang ada.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan menjadi angin segar untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan. PKH sendiri merupakan turunan dari program dari Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dirancang untuk menurunkan angka kemiskinan. Program-program Bansos itu sendiri mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

Kerja keras pemerintah memang telah bisa dilihat dari data penurunan angka kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan data bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2018 hanya 25,95 juta orang. Sehingga, untuk pertama kalinya dalam sejarah, tingkat kemiskinan Indonesia kurang dari 10% atau 9.82%.

sumber : jaman trisakti
sumber : jaman trisakti
BPS juga menjelaskan tentang ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin telah berkurang. Sedangkan, untuk mengukur angka ketimpangan diukur dengan angka rasio gini. Rasio gini pada Maret 2018 adalah 0,389 dan angka tersebut turun sebesar 0,391 pada Maret 2017. Saat rasio gini semakin mendekati angka nol maka ada kesetaraan dalam pengeluaran penduduk.

Tentu saja kesuksessan tersebut adalah berkat andil dari segala bidang terutama Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersentuhan langsung dengan target yaitu masyarakat miskin. 

Menurut data dari Mensos tahun 2016 dijelaskan bahwa efektifitas PKH dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang meningkat rata-rata 14%, dari 79% dari kemiskinan ke 90% dari garis kemiskinan. Kemudian di sektor pendidikan juga terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3%, sementara tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.

 "Apa sebenarnya PKH itu sendiri ?" 

Program Keluarga Harapan (PKH) telah berjalan sejak 2007. PKH merupakan suatu program di bawah Kementerian Sosial yang memiliki misi sebagai pelindung sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM).

sumber : jpp.go.id
sumber : jpp.go.id
Bantuan PKH terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan. Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil mempunyai anak balita, tinggal bersama lansia dan tinggal bersama disabilitas mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp 900 ribu, per orang pelajar SMP Rp 1,5 juta per orang, dan SMA sebesar Rp 2 juta per jiwa per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun

Menariknya lagi selain memberikan bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550 ribu per tahun. Sedangkan, untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1 juta pe tahun. Ketentuan bantuan diberikan maksimal bagi empat orang per keluarga untuk komponen apa pun yang dimiliki KPM. Adapun jumlah yang didapatkan per KPM saat ini sebesar Rp 1,86 juta.


Tentu saja melihat dari jumlah bantuan yang meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tak luput dari peningkatan anggaran bantuan sosial PKH dari Rp 19,3 triliun menjadi Rp 32,65 triliun.

Kementrian Sosial Pak Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan meningkatnya anggaran tersebut karena pemerintah memiliki misi dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan KPM PKH. Sehingga angka kemiskinan pada akhir tahun 2019 dapat diturunkan antara 8,5% sampai dengan 9,5%. 

Lalu, "Apa hak dan kewajiban para peserta PKH ?"

Tak asing lagi hak dari peserta PKH adalah menerima bantuan uang tunai, menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku, menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbicara tentang hak tentu saja akan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta PKH baik dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).

Dalam bidang kesehatan peserta diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:

1. Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,

2. Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,

3. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI eksklusif,

4. Anak usia 0--11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,

5. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),

6. Anak usia 12--59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,

7. Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.

8. Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,

9. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,

10. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,

11. Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.

Sedangkan, dalam bidang pendidikan peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung dengan catatan sebagai berikut:

1. Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.

2. Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.

3. Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).

4. Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.

Kedua persyaratan tersebut sebagai penentu apakah peserta PKH dapat memperoleh bantuan secara teratur dan apabila tidak memenuhi kewajiban maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.

Kemudian, "Apa manfaat dari adanya Program Keluarga Harapan (PKH) ?"

sumber : bappenas.go.id
sumber : bappenas.go.id

Berdasarkan survei dari Bank Dunia, PKH merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan, yaitu "intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan lainnya". Sehingga, sangat bisa dipastikan bahwa PKH memiliki banyak manfaat diantaranya :

  • Merubah prilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
  • Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin.
  • Mengurangi pekerja anak
  • Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan gender.
  • Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan anta generasi melalui : Peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin), dan memberikan kepastian kepada anak akan masa depanya (insurance effect). 

sumber : akurat.co.id
sumber : akurat.co.id

Sehingga, tak heran jika tercatat jumlah KPM yang telah sejahtera atau graduasi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 sebanyak 230.351 KPM atau sebesar 2,3 % dari total 6 juta peserta. Pada tahun 2018 tercatat 621.789 KPM atau sebesar 6,21 % dari 10 juta KPM. Pada tahun 2019 ditargetkan sebesar 793.000 atau 7,93 % dari 10 juta KPM.

Pada tahun 2019, Kementerian Sosial (Kemsos) menargetkan sebanyak 7,93 % Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan tergraduasi. Sehingga, pemerintah akan menjaring 10.000.230 KPM atau total anggota KPM PKH 17.911.452 jiwa dengan rincian KPM yang memiliki ibu hamil 165.851 jiwa, anak usia dini 3.210.000 jiwa, anak SD 6.644.900 jiwa, SMP 3.581.800 jiwa, SMA 2.585.400 jiwa, lanjut usia 1.612.200 jiwa dan penyandang disabilitas berat 110.992 jiwa.

Semoga Program Keluarga Harapan (PKH) terus diterapkan dari tahun ke tahun. Sehingga, kemiskinan dan ketimpangan bisa segera teratasi dan yang terpenting Indonesia bisa lebih sejahtera.

Refrensi : 1 2 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun