Tentu saja melihat dari jumlah bantuan yang meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tak luput dari peningkatan anggaran bantuan sosial PKH dari Rp 19,3 triliun menjadi Rp 32,65 triliun.
Kementrian Sosial Pak Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan meningkatnya anggaran tersebut karena pemerintah memiliki misi dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan KPM PKH. Sehingga angka kemiskinan pada akhir tahun 2019 dapat diturunkan antara 8,5% sampai dengan 9,5%.Â
Lalu, "Apa hak dan kewajiban para peserta PKH ?"
Tak asing lagi hak dari peserta PKH adalah menerima bantuan uang tunai, menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku, menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbicara tentang hak tentu saja akan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta PKH baik dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).
Dalam bidang kesehatan peserta diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
1. Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
2. Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
3. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI eksklusif,
4. Anak usia 0--11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
5. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),