Mohon tunggu...
Diyah
Diyah Mohon Tunggu... Penulis - Future Entrepreneur and Lecturer

Dream, Believe and Make it Happen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan (PKH), Upaya Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan Menuju Indonesia Sejahtera

2 Maret 2019   15:03 Diperbarui: 2 Maret 2019   15:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah saat ini memang telah bekerja keras dalam berbagai bidang untuk kepentingan rakyat. Berbagai program telah diluncurkan agar bisa tepat sasaran dalam mengatasi permasalahan yang ada, seperti halnya kemiskinan. 

Kemiskinan memang masih menjadi pekerjaan bersama dalam penyelesaiannya. Sehingga, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan bantuan sosial guna mengatasi permasalahan yang ada.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan menjadi angin segar untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan. PKH sendiri merupakan turunan dari program dari Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dirancang untuk menurunkan angka kemiskinan. Program-program Bansos itu sendiri mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

Kerja keras pemerintah memang telah bisa dilihat dari data penurunan angka kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan data bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2018 hanya 25,95 juta orang. Sehingga, untuk pertama kalinya dalam sejarah, tingkat kemiskinan Indonesia kurang dari 10% atau 9.82%.

sumber : jaman trisakti
sumber : jaman trisakti
BPS juga menjelaskan tentang ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin telah berkurang. Sedangkan, untuk mengukur angka ketimpangan diukur dengan angka rasio gini. Rasio gini pada Maret 2018 adalah 0,389 dan angka tersebut turun sebesar 0,391 pada Maret 2017. Saat rasio gini semakin mendekati angka nol maka ada kesetaraan dalam pengeluaran penduduk.

Tentu saja kesuksessan tersebut adalah berkat andil dari segala bidang terutama Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersentuhan langsung dengan target yaitu masyarakat miskin. 

Menurut data dari Mensos tahun 2016 dijelaskan bahwa efektifitas PKH dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang meningkat rata-rata 14%, dari 79% dari kemiskinan ke 90% dari garis kemiskinan. Kemudian di sektor pendidikan juga terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3%, sementara tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.

 "Apa sebenarnya PKH itu sendiri ?" 

Program Keluarga Harapan (PKH) telah berjalan sejak 2007. PKH merupakan suatu program di bawah Kementerian Sosial yang memiliki misi sebagai pelindung sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM).

sumber : jpp.go.id
sumber : jpp.go.id
Bantuan PKH terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan. Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil mempunyai anak balita, tinggal bersama lansia dan tinggal bersama disabilitas mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp 900 ribu, per orang pelajar SMP Rp 1,5 juta per orang, dan SMA sebesar Rp 2 juta per jiwa per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun

Menariknya lagi selain memberikan bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550 ribu per tahun. Sedangkan, untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1 juta pe tahun. Ketentuan bantuan diberikan maksimal bagi empat orang per keluarga untuk komponen apa pun yang dimiliki KPM. Adapun jumlah yang didapatkan per KPM saat ini sebesar Rp 1,86 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun