Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan pengawasan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk memantau persiapan dibukanya layanan kunjungan tatap muka langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di UPT Pemasyarakatan Se-Kota Ambon, kini giliran Lapas Kelas IIB Piru yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi sasarannya.
Kadivpas Maluku, Saiful Sahri yang memimpin langsung giat tersebut menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Divpas Maluku merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen PAS Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar. "Tugas kami lakukan bintorwasdal untuk memastikan kesiapan Lapas, Rutan dan LPKA melaksanakan kebijakan ini, kamrin UPT Se-Kota Ambon sudah kami cek dan mereka siap," jelas Saiful saat berada di Lapas Piru, Jumat (08/7).
Dalam kesempatan tersebut Tim Divpas Maluku juga melaksanakan Monitoring Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Piru berupa tes urine bagi pegawai di sana. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Alviantino Risky yang ikut dalam giat tersebut menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2020 Â tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. "Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan sebagai bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam kampanye perang terhadap Narkoba," tegasnya.