Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Kunjungan Tatap Muka Dibuka, Divpas Maluku Gencarkan Pengawasan

8 Juli 2022   14:39 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:41 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan pengawasan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk memantau persiapan dibukanya layanan kunjungan tatap muka langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di UPT Pemasyarakatan Se-Kota Ambon, kini giliran Lapas Kelas IIB Piru yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi sasarannya.

Kadivpas Maluku, Saiful Sahri yang memimpin langsung giat tersebut menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Divpas Maluku merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen PAS Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar. "Tugas kami lakukan bintorwasdal untuk memastikan kesiapan Lapas, Rutan dan LPKA melaksanakan kebijakan ini, kamrin UPT Se-Kota Ambon sudah kami cek dan mereka siap," jelas Saiful saat berada di Lapas Piru, Jumat (08/7).

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Menurut Saiful kegiatan pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan layanan kunjungan, personil petugas layanan yang terlibat, pembagian jadwal layanan kunjungan bagi WBP hingga mekanisme layanan itu sendiri. "Kami harus memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan lancar, mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana petunjuk teknis dari Ditjenpas," tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut Tim Divpas Maluku juga melaksanakan Monitoring Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Piru berupa tes urine bagi pegawai di sana. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Alviantino Risky yang ikut dalam giat tersebut menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2020  tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. "Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan sebagai bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam kampanye perang terhadap Narkoba," tegasnya.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Di tempat terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H M Anwar N dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Maluku siap melaksanakan layanan kunjungan tatap muka langsung dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar. "Berdasarkan hasil pemantauan ke sejumlah UPT, dapat kami pastikan bahwa kami siap melaksanakan kebijakan tersebut," tegas Anwar. Ia berjanji pihaknya akan terus melakukan bintorwasdal sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tentunya mengutamakan protokol kesehatan. (KL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun