Kadivpas Maluku, Saiful Sahri yang memimpin langsung giat tersebut menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Divpas Maluku merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen PAS Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar. "Tugas kami lakukan bintorwasdal untuk memastikan kesiapan Lapas, Rutan dan LPKA melaksanakan kebijakan ini, kamrin UPT Se-Kota Ambon sudah kami cek dan mereka siap," jelas Saiful saat berada di Lapas Piru, Jumat (08/7).