Mohon tunggu...
Dipa Nusantara
Dipa Nusantara Mohon Tunggu... Administrasi - Humanis dan humoris

republik khayalan, republik impian Jarang tidur tapi sering mimpi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Layaknya Kisah Kartun Tom and Jerry, Taksi Online dan Taksi Konvensional di Kota Batam Terus Saja Ribut

13 Maret 2019   15:44 Diperbarui: 13 Maret 2019   16:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Apabila kuota tersebut dibagi rata, maka masing-masing badan usaha memiliki hak untuk membawahi 23 armada taksi online.

Terkait perizinan, Jamhur Ismail telah menyebutkan bahwa masing-masing badan usaha harus mengurus izin prinsip di Online Single Submission (OSS) yang telah ditentukan.

"Urus dulu administrasinya di OSS. Jika sudah lengkap, pastinya akan direspon melalui pergub, terkait permenhub nomor 118 yang telah diterbitkan. Itu kan sesuai turunan perundang-undangan," ujarnya ketika tanya jawab dilakukan setelah agenda pertemuan selesai.

Beberapa waktu lalu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari juga mengutarakan pendapatnya mengenai polemik ini pada Rabu (6/3).

Kepala Ombudsman Repbulik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan memang 2017 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akan melegalkan serta mengatur regulasi persyaratan untuk setiap badan usaha. Namun apa daya, setelah itu tidak ada tindak lanjut yang jelas.

"Kalau memang tidak diperbolehkan, buatkan saja regulasinya. Begitu pun sebaliknya. Harus diatur jangan dibiarkan seperti itu," tegas Lagat.

Dalam satu kesempatan, Lagat memanggil pihak Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penahanan salah satu armada taksi online.

Dirinya menegaskan bahwa dinas perhubungan tidak ada hak menahan armada taksi online.

"Kalau ada bus kota menyalahi trayek boleh ditahan, kalau taksi online tidak ada dasar aturannya. Polresta Barelang saja tak menahan mobil, hanya menilang lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan. Setelah bayar tilang dan sidang, SIM segera dikembalikan, jelasnya.

"Mereka (Dishub) kami panggil, mereka hanya bilang dasar penahanannya berdasarkan kesepakatan itu (Titik Jemput Penumpang). Apakah kesepakatan itu termasuk dasar hukum? Jelas tidaklah," sesalnya kemudian.

Seolah digantung, polemik antara taksi online dan taksi konvensional dibiarkan terus saja terjadi di Kota Batam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun