Mohon tunggu...
Dipa Nusantara
Dipa Nusantara Mohon Tunggu... Administrasi - Humanis dan humoris

republik khayalan, republik impian Jarang tidur tapi sering mimpi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Layaknya Kisah Kartun Tom and Jerry, Taksi Online dan Taksi Konvensional di Kota Batam Terus Saja Ribut

13 Maret 2019   15:44 Diperbarui: 13 Maret 2019   16:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

*Akibat Izin Belum Diterbitkan, Taksi Online Terus Alami Persekusi

*Pihak Taksi Konvensional Minta Ketegasan Pemerintah Untuk Mengawal Peredaran Taksi Online Di Luar Kuota Yang Telah Ditentukan

BATAM - Siapa yang tidak kenal dengan tokoh kartun Tom and Jerry?

Serial kartun animasi yang diciptakan oleh Joseph Barbera dan William Hanna itu berhasil menghibur setiap anak yang menontonnya.

Dikisahkan, Tom (Kucing) dan Jerry (Tikus), selalu saja ribut dan tidak pernah akur satu sama lainnya.

Terkadang, keduanya bisa saling berbaikan setelah itu kembali ribut.

Karakter kedua tokoh animasi tersebut sangat pas untuk menggambarkan keributan yang terus terjadi antara taksi online dan taksi konvensional.

Terbaru, Selasa (12/3) sore, penulis kembali mendapatkan laporan bahwa seorang pengemudi taksi online diamankan oleh pihak taksi konvensional.

Permasalahannya sederhana, perizinan yang belum juga terbit menjadi faktor utama.

"Tadi ada yang ditahan lagi di depan Mega Mall Batam Center. Dibawa ke polisi, cuma sekarang mobil sudah keluar. Dapat informasi dari teman driver lain, cuma kami gak suka saja terhadap persekusi yang dilakukan. Apalagi itu drivernya seorang wanita," ujar Indra, salah satu driver online sekaligus perwakilan badan usaha yang memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Selasa (12/3) sore.

Seolah tidak lepas dari keributan, tadi malam, Senin (11/3), kedua belah pihak juga terlibat cekcok di tempat yang sama, depan Mega Mall Batam Center dan Gedung Sumatera Expo Batam.

"Kami meminta ketegasan pemerintah. Jika memang sudah ada aturannya, segera dikeluarkan izinnya. Jauh hari sebelumnya, kami bersama taksi konvensional sudah bersepakat terhadap 47 titik jemput penumpang. Tapi ini bukan solusi, karena yang diperlukan adalah aturan resmi yang tertuang dalam pergub atau perwako," ujarnya lagi.

Mendengar keluh kesah itu, sebelumnya telah diberitakan bahwa Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dengan jelas menyebutkan bahwa terkait perizinan menjadi kewenangan dinas terkait di tingkat provinsi.

"Itu kewenangan dinas perhubungan provinsi. Kami hanya sebatas pengawasan saja terhadap kesepakatan 47 titik jemput penumpang yang telah berhasil dicapai," tulisnya dalam pesan Whatsapp, ketika dimintai tanggapan terhadap polemik yang terjadi, Senin (11/3) sore.

Sementara itu, Jamhur Ismail selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dalam pertemuan terakhir, Jumat (8/3), bersama kedua belah pihak, taksi online dan taksi konvensional, menyebutkan bahwa kesepakatan terkait 47 titik jemput penumpang adalah langkah awal dalam proses yang akan dilakukan selanjutnya.

"Sebenarnya ini hanya tinggal memberikan sosialisasi kepada masing-masing anggota badan usaha. Begitu juga sebaliknya, pihak taksi konvensional juga tinggal memberikan sosialisasi pula kepada anggotanya. Hal ini kita harapkan agar keributan tidak terjadi terus menerus," ujar Jamhur Ismail merespon tanggapan dari kedua belah pihak dalam pertemuan yang diadakan.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tidak punya hak untuk membatasi perkembangan driver taksi online yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

"Untuk pembatasan itu kami tidak punya kewenangan. Dashboard, atau server itu pun tidak bisa diakses oleh kementerian perhubungan, apalagi kami. Kalau saja kami diberikan kewenangan mengakses server, mungkin tinggal delete saja sistem setiap driver yang tidak masuk dalam kuota yang diberikan," jelas Jamhur lagi.

Dalam pertemuan, perwakilan forum taksi konvensional pun juga menuturkan keluh kesahnya.

"Kami hanya meminta pemerintah tegas. Berikan sanksi jika ada yang melanggar, dan segera lakukan pengawasan terhadap driver yang berada di luar kuota yang telah ditentukan," ucap Omo, selaku ketua perwakilan forum taksi konvensional pada pertemuan.

Dari informasi yang didapatkan, kuota armada taksi online yang ditetapkan untuk Kota Batam adalah sebanyak 300.

Kuota tersebut diberikan kepada 13 badan usaha yang telah memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tergabung dalam forum FK-BUASKU (Forum Komunilasi - Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus).

Apabila kuota tersebut dibagi rata, maka masing-masing badan usaha memiliki hak untuk membawahi 23 armada taksi online.

Terkait perizinan, Jamhur Ismail telah menyebutkan bahwa masing-masing badan usaha harus mengurus izin prinsip di Online Single Submission (OSS) yang telah ditentukan.

"Urus dulu administrasinya di OSS. Jika sudah lengkap, pastinya akan direspon melalui pergub, terkait permenhub nomor 118 yang telah diterbitkan. Itu kan sesuai turunan perundang-undangan," ujarnya ketika tanya jawab dilakukan setelah agenda pertemuan selesai.

Beberapa waktu lalu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari juga mengutarakan pendapatnya mengenai polemik ini pada Rabu (6/3).

Kepala Ombudsman Repbulik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan memang 2017 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akan melegalkan serta mengatur regulasi persyaratan untuk setiap badan usaha. Namun apa daya, setelah itu tidak ada tindak lanjut yang jelas.

"Kalau memang tidak diperbolehkan, buatkan saja regulasinya. Begitu pun sebaliknya. Harus diatur jangan dibiarkan seperti itu," tegas Lagat.

Dalam satu kesempatan, Lagat memanggil pihak Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penahanan salah satu armada taksi online.

Dirinya menegaskan bahwa dinas perhubungan tidak ada hak menahan armada taksi online.

"Kalau ada bus kota menyalahi trayek boleh ditahan, kalau taksi online tidak ada dasar aturannya. Polresta Barelang saja tak menahan mobil, hanya menilang lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan. Setelah bayar tilang dan sidang, SIM segera dikembalikan, jelasnya.

"Mereka (Dishub) kami panggil, mereka hanya bilang dasar penahanannya berdasarkan kesepakatan itu (Titik Jemput Penumpang). Apakah kesepakatan itu termasuk dasar hukum? Jelas tidaklah," sesalnya kemudian.

Seolah digantung, polemik antara taksi online dan taksi konvensional dibiarkan terus saja terjadi di Kota Batam.

Dengan alasan kearifan lokal, kedua belah pihak diminta untuk menahan diri dan mengikuti hasil kesepakatan yang telah tercapai terkait 47 titik jemput penumpang.

Sampai kapan keberlanjutan kisah Tom and Jerry ini berlangsung, menarik ditunggu.

Dipa Nusantara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun