Keterlibatan DPR seharusnya lebih diarahkan pada penguatan mekanisme akuntabilitas. Misalnya, BI tetap wajib menyampaikan laporan periodik kepada DPR, memberikan keterangan dalam rapat kerja, serta menjelaskan dampak kebijakan moneter terhadap ekonomi riil. Namun, DPR tidak seharusnya memiliki hak untuk menyetujui atau menolak keputusan moneter tertentu. Dalam hal ini, keseimbangan antara transparansi dan independensi menjadi kunci utama.
 Implikasi terhadap Stabilitas Sistem Keuangan
Revisi RUU Sistem Keuangan tidak hanya menyangkut hubungan DPR dan BI, tetapi juga menyentuh aspek koordinasi antara lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan yang terintegrasi dan responsif terhadap krisis. Namun, jika revisi tersebut justru melemahkan BI, maka stabilitas sistem keuangan nasional bisa terganggu.
Bank sentral memiliki peran kunci dalam menjaga kepercayaan pasar. Bila pasar menilai bahwa BI tidak lagi independen, maka potensi capital outflow atau penurunan kepercayaan investor bisa terjadi. Akibatnya, nilai tukar rupiah dan inflasi dapat tertekan. Dalam kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini---dengan suku bunga Amerika Serikat tinggi dan harga komoditas berfluktuasi---stabilitas BI sangat diperlukan.
Selain itu, peran BI tidak hanya sebatas kebijakan moneter, tetapi juga meliputi stabilitas sistem pembayaran dan makroprudensial. Jika ruang gerak BI dibatasi oleh pengaruh politik, maka kemampuan lembaga ini untuk menjaga keseimbangan sektor keuangan bisa berkurang. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pembentukan RUU itu sendiri yang ingin memperkuat sistem keuangan nasional.
Membangun Sinergi, Bukan Dominasi
Solusi yang ideal adalah membangun sinergi antara DPR dan BI tanpa harus mengorbankan independensi. DPR dapat memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi melalui beberapa cara, seperti:
1. Meningkatkan kapasitas analisis ekonomi di DPR sehingga proses pengawasan terhadap BI bersifat substantif, bukan politis.
2. Mewajibkan BI menyampaikan laporan triwulanan mengenai kebijakan moneter dan kondisi ekonomi makro, agar publik memahami arah kebijakan.
3. Mengadakan forum konsultasi reguler antara Komisi XI DPR, BI, OJK, dan Kementerian Keuangan untuk membahas isu-isu sistem keuangan tanpa mengikat keputusan BI.
4. Mendorong partisipasi publik dan akademisi dalam menilai kinerja BI melalui laporan tahunan dan forum diskusi terbuka.