Mohon tunggu...
Dinda Dwi Andriyani
Dinda Dwi Andriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Penjara ke Keadilan: Transformasi Hukum Pidana di Indonesia

9 Desember 2024   08:05 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia tengah berada di ambang perubahan besar dalam sistem hukum pidananya. Dengan meluncurkan rencana pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berusia lebih dari seratus tahun, pemerintah berkomitmen untuk beralih dari pendekatan hukuman yang kaku ke model yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Selama ini, sistem hukum pidana di Indonesia sering dikritik karena cenderung fokus pada penjatuhan hukuman penjara. Banyak kalangan menilai pendekatan ini tidak efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dan sering kali mengabaikan kebutuhan rehabilitasi bagi pelanggar hukum. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan sosial, pemerintah kini berusaha untuk mengubah wajah hukum pidana menjadi lebih manusiawi dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), rencana pembaharuan mencakup beberapa poin krusial:

  • Penghapusan Delik yang Tidak Relevan : Beberapa ketentuan yang dianggap ketinggalan zaman, seperti penghinaan terhadap penguasa, direncanakan akan dihapus untuk memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi.
  • Peralihan ke Keadilan Restoratif : Sistem yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelanggar, korban, dan masyarakat akan diterapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong dialog dan penyelesaian yang lebih baik daripada sekadar hukuman penjara.
  • Perlindungan Hak Korban : Rancangan baru juga akan memberikan perlindungan lebih besar kepada korban kejahatan, dengan memperjelas hak-hak mereka dalam proses peradilan dan rehabilitasi.
  • Fokus pada Kejahatan Berbasis Teknologi : Mengingat meningkatnya kejahatan siber, pembaruan ini juga akan mengatur secara jelas tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif.

Langkah ini mendapatkan reaksi positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pegiat hak asasi manusia, dan organisasi non-pemerintah. Mereka menyambut baik inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem hukum pidana. Namun, ada juga skeptisisme terkait implementasi yang efektif dan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma penegakan hukum.

"Transformasi ini adalah langkah maju yang sangat diperlukan. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan secara konsisten di lapangan," ungkap seorang aktivis hak asasi manusia.

Diharapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, Indonesia dapat mulai mengalihkan fokus dari penjara ke keadilan yang lebih menyeluruh. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi baru ini untuk memastikan bahwa semua suara didengar dan diakomodasi.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua memiliki peranan penting dalam mendukung transformasi ini demi terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua. Transformasi hukum pidana ini adalah langkah awal menuju masa depan di mana keadilan bukan hanya dilihat dari hukuman, tetapi juga dari pemulihan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun