Mohon tunggu...
Dinda SintiaPutri
Dinda SintiaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah Kota

perencanaan wilayah kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Public Private Partnership dalam Pembangunan Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek

13 April 2021   13:13 Diperbarui: 13 April 2021   13:22 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Public private Partnership merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta. Dimana sebenarnya sudah ada sejak dulu di Negara Negara maju namun baru dikembangkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Point penting  dari dari adanya kerja sama antara pihak pemerintah dan pihak swasta atau Public Privatr Partneship ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara pengadaan infrastruktur atau fasilitas pelayan public untuk menunjang mulai dari aksesbilitas masyarakat hinga kegiatan masyarakat itu sendiri.  Public Private Partnership merupakan salah satu kontrak yang dibuat oleh pemerintah dan pihak swasta dimana untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan oprasional infrastruktur public dilakukan oleh pihak swasta. Jadi bisa dikatakan terdapat beberapa perjanjian terkait dengan Public Private Partnership seperti halnya ketentuan  terkait degan sector privat nantinya akan menjalankan fungsi pemerintahan untuk beberapa periode tertentu. Lalu sector privat juga akan menerima kompensasi atas penyelenggaran kerja sama yang terjadi,dan juga dari kedua belah pihak harus siap bertanggung jawab menanggung resiko atas segala permasalahan yang nantinya akan muncul ditengah proses pembangunan.

Untuk mekanisme Public Private Partnership sendiri yaitu mayoritas pembiayaan dari pihak pemerintah kepada pihak swasta sehingga bisa meminimalisasi  biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan serta efisinsi terhadap aloksi resiko finansial dalam pengelolaannya nanti. Dengan adanya sistem Public Private Partnership yang berkembang di Indonesia ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui peningkatan kualitas, kuantitas dan efisiensi pelayanan. Public Private Partnership sendi ri dilakukan melalui tiga tahapan yaitu perencanaan, persiapan dan transaksi. Konsep Public Private Partnership akan menghadirkan keuntungan sendiri bagi pihak swasta dan pihak pemerintah seperti haknya keuntungan untuk pihak Pemerintah sebagai pemilik aset yaitu dari pihak swasta dapat memberikan bantuan dana dalam pembangunan infrastruktur dan menjalankan oprasional apabila aset yang dijadikan pembangunan infrasruktur tersebut telah selesai. Hal ini tetunya juga menguntungkan bagi pihak swasta . Banyak Negara  maju yang sudah menerapkan konsep Public Privat Partnership ini salah satunya yaitu Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, India, Thailand, Filipina dan juga Afrika Selatan. Untuk alasanya sendiri beragam ada yang untuk meningkatkan efisiensi oprasional, meningkatkan persaingan, mengakses teknologi terbaru , menciptakan lapangan pekerjaaan, menyediakan layanan yang belum tersedia dan menggalakan penambahan penanaman modal.

Untuk penerapan Public Private Partnership sendiri di Indonesia yaiti misal kita ambil contoh pembangunan  Jaln Tol Layang  Jakarta- Ciampek II. Kaerja sama yang terjadi antara kedua belah pihak yaitu disini yang dimaksud dari pihak swasta dan pihak pemerintah nantinya akan menghasilkan benefit tersendiri bagi mereka. Sebenarnya untuk tujuan pembangunan infrastruktur ini adaah untuk mensiasati terjadinya kemacetan di jalan tol non Layang Jkarta Cikampek akibat dari jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan . Proyek ini direncanakan akan memiliki panjang 36,4 km dengan nilai investasi sebesar 14,7 triliun rupiah dan menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) . Dalam proyek ini jangka waktu yang diberikan kepada pihak swasta yaitu 45 tahun dengan ketentuan sudah mendapatkan pengembalian investasinya.

Dalam proyek ini pihak swasta yang bertanggung jawab PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek yang terdri dari dua perusahaan yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.  Lalu  untuk pihak pemerintahnya sendiri yaitu dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang merupakan perwakilan dari kementrian PUPR. Untuk biaya yang digeluncurkan atau pendanaanya sendiri berasal dari pinjaman Bank. Pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek ini merupakan proyek yang sangat penting dan juga bisa dikatakan kompleks karena kawasan ini merupakan jalur nadi ekonomi Indonesia karena melewati pemukiman dan industry yang padat. Jalan tol Layang Jakarta Cikampek merupakan jalur alternative karena jalan tol ini dapat menunjang disrubusi arus barang dan jasa baik yang menju maupun keluar daerah Jakarta .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun