Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penerapan Public Private Partnership dalam Pembangunan Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek

13 April 2021   13:13 Diperbarui: 13 April 2021   13:22 871 1
Public private Partnership merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta. Dimana sebenarnya sudah ada sejak dulu di Negara Negara maju namun baru dikembangkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Point penting  dari dari adanya kerja sama antara pihak pemerintah dan pihak swasta atau Public Privatr Partneship ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara pengadaan infrastruktur atau fasilitas pelayan public untuk menunjang mulai dari aksesbilitas masyarakat hinga kegiatan masyarakat itu sendiri.  Public Private Partnership merupakan salah satu kontrak yang dibuat oleh pemerintah dan pihak swasta dimana untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan oprasional infrastruktur public dilakukan oleh pihak swasta. Jadi bisa dikatakan terdapat beberapa perjanjian terkait dengan Public Private Partnership seperti halnya ketentuan  terkait degan sector privat nantinya akan menjalankan fungsi pemerintahan untuk beberapa periode tertentu. Lalu sector privat juga akan menerima kompensasi atas penyelenggaran kerja sama yang terjadi,dan juga dari kedua belah pihak harus siap bertanggung jawab menanggung resiko atas segala permasalahan yang nantinya akan muncul ditengah proses pembangunan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun