Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan telaah dokumen, MPH menemukan sejumlah kejanggalan yang layak ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas:
Pola keterlibatan perusahaan (syarikah) yang sama dalam tender layanan haji dari tahun ke tahun. Pola ini kami duga mengarah pada persaingan tidak sehat dan kemudahan akses bagi pihak tertentu.
Keluhan jamaah yang berulang, mulai dari fasilitas yang tidak sesuai standar hingga pelayanan yang tidak sebanding dengan biaya tinggi yang mereka bayarkan.
-
Besarnya dana yang dikelola. Jika satu jamaah haji reguler membayar sekitar Rp 92.988.000, dan jumlahnya mencapai 221.000 orang, maka dana yang berputar mendekati Rp 20 triliun --- belum termasuk skema haji khusus (Plus).
Sebelumnya, 30 September 2025, MPH juga telah menggelar aksi moral di depan Kementerian Agama, KPK, dan DPR RI untuk mendesak agar dugaan penyimpangan ini segera disikapi serius oleh otoritas terkait.
"Pelayanan Haji Adalah Amanah Umat"
Dalam penyampaian laporan di KPK, Ketua MPH Nu'man Fauzi menyampaikan kalimat yang sangat kami pegang teguh:
"Pelayanan haji adalah amanah umat, bukan ruang untuk mencari keuntungan sepihak."
Bagi kami, ini bukan sekadar pernyataan simbolik.
Ini panggilan moral agar siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan dana dan layanan haji, menempatkan kepentingan jamaah di atas segalanya.