Pelajaran dari Mengurus BPJS Ketenagakerjaan: Antara Aplikasi JMO, Nomor HP Mati, dan Realita Pelayanan Publik
Oleh: Dimas P Wardhana
Hari ini saya menemani kakak ipar untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses yang awalnya kami kira bisa cepat dan mudah, ternyata menyita waktu, tenaga, dan kesabaran dari pagi hingga sore hari (tanpa orang dalam).
Sebelum masuk ke cerita, penting juga untuk diingat bahwa di Indonesia ada dua jenis BPJS:
BPJS Kesehatan -- yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan layanan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
BPJS Ketenagakerjaan -- yang memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nah, pengalaman hari ini berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya proses pencairan JHT setelah kakak ipar berhenti bekerja.
Awalnya, kami mencoba melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun ternyata tidak bisa karena email dan nomor HP yang terdaftar sudah tidak aktif. Masalah ini mungkin terlihat kecil, tapi jadi kendala besar saat butuh akses layanan digital.
Akhirnya kami datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan pukul 6 pagi. Pelayanan dimulai pukul 8. dan baru benar-benar dilayani sekitar pukul 10 pagi. Namun proses belum selesai karena muncul perbedaan data nama perusahaan, dan kami diarahkan serta harus melanjutkan ke kantor pusat di Graha BP Jamsostek - Jakarta Selatan. (agar tidak menambah waktu cuti kerja dan ingin selesai hari ini)