Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kapan Kedaulatan Ekonomi Kita Dipulihkan?

18 Oktober 2025   16:15 Diperbarui: 18 Oktober 2025   16:15 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.walhi.or.id/menilik-kembali-sejarah-dan-regulasi-industri-pertambangan-di-indonesia-bagian-

Ini bukan teks romantis semata; Tap MPRS XXIII/1966 hadir sebagai respon praktis terhadap trauma hilangnya kendali atas aset strategis dan hasil eksploitasi yang minim redistribusi kepada rakyat. Membaca pasal demi pasal (atau lebih tepatnya klausul demi klausul) Tap ini menuntut pembacaan ulang: apakah undang-undang modern yang mengatur investasi menghormati semangat semacam itu, ataukah justru bertentangan?

---

II. Kerangka Hukum Penanaman Modal Saat Ini: UU, Peraturan Pelaksana, dan Praktek

Hukum positif Indonesia mengenai penanaman modal modern berakar pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menetapkan definisi, hak, dan kewajiban investor asing (PMA) dan domestik, serta tata kelola perizinan melalui BKPM/ Kementerian Investasi. UU ini-lah yang selama hampir dua dekade menjadi acuan utama bagi PMA. Selain itu, pada 2020 pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang melakukan perubahan pada banyak ketentuan investasi dan perizinan, dilanjutkan dengan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) yang mengatur rincian teknis. Pada tataran implementasi, pemerintah juga menerbitkan berbagai PP/Perka BKPM yang mempermudah iklim usaha (online single submission, daftar negatif investasi yang direvisi, insentif fiskal, dll). 

Beberapa ketentuan penting dalam kerangka UU/aturan penanaman modal:

1. Definisi PMA --- penanaman modal oleh investor asing, baik sepenuhnya maupun bersama investor lokal; diatur secara formal agar PMA berbadan hukum Indonesia (PT) dan tunduk pada aturan korporasi nasional. 

2. Daftar Negatif Investasi (DNI) --- daftar yang menentukan sektor-sektor tertutup untuk asing atau yang dibatasi; sejak beberapa perubahan, DNI semakin disesuaikan untuk membuka akses di banyak sektor strategis.

3. Fasilitas dan Kewajiban --- insentif fiskal, kemudahan perizinan, serta ketentuan modal minimal untuk PMA di sejumlah sektor (mis. modal dasar/permodalan tertentu). Ketentuan praktis ini seringkali menjadi pintu masuk bagi modal besar asing untuk mendapatkan akses ke sumber daya dan infrastruktur. 

---

III. Fakta Terbaru tentang Aliran Modal Asing --- Data empirik yang perlu dipahami

Argumen tentang dampak politik-ekonomi investasi asing tidak boleh hanya diangkat sebagai retorika; ia harus dikaitkan dengan data. Pemerintah investasi melaporkan lonjakan realisasi penanaman modal asing pada 2024: total FDI tercatat mencapai angka ratusan triliun rupiah --- kementerian investasi menyebutkan realisasi investasi asing 2024 sebesar sekitar 900,2 triliun rupiah ( USD 55,3 miliar), atau kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya; kontribusi terbesar datang dari sektor pengolahan mineral, logam dasar, dan pemrosesan bahan baku serta negara-negara asal seperti Singapura, Tiongkok, dan Hong Kong. Data kuartal-per-kuartal 2025 juga menunjukkan arus masuk yang berlanjut, walau ada kontraksi di beberapa kuartal karena dinamika global. Statistik BPS dan lembaga internasional (UNCTAD, World Bank) juga mengonfirmasi fluktuasi FDI tetapi tren jangka menengah menunjukkan peningkatan realisasi investasi dalam beberapa tahun terakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun