Membaca Ulang Tap MPRS No. XXIII Tahun 1966 dan UU Penanaman Modal Asing --- Pasal demi Pasal, Semangat demi Semangat
Pendahuluan --- masalah, urgensi, dan pertanyaan sentral
Kedaulatan ekonomi bukan sekadar jargon politik yang nyaman diucapkan dalam pidato kenegaraan --- ia adalah ukuran sejauh mana sebuah bangsa mengendalikan sumber daya strategis, kebijakan fiskal-moneter, dan ruang kebijakan publik untuk melindungi kesejahteraan rakyatnya. Sejak dekade 1960-an Indonesia memiliki landasan norma yang tegas mengenai kedaulatan ekonomi: Ketetapan MPRS No. XXIII Tahun 1966 (selanjutnya: Tap MPRS XXIII/1966). Tap ini lahir di era krisis politik-ekonomi pasca-1965 dan memuat arah kebijakan yang menegaskan prioritas kemerdekaan ekonomi, perlindungan aset nasional, dan pembatasan pengaruh asing dalam urusan vital ekonomi. Pada sisi lain, perangkat hukum kontemporer mengenai penanaman modal --- terutama UU Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007 beserta aturan pelaksana dan perubahan terkait UU Cipta Kerja 2020) --- menempatkan investasi asing sebagai motor pertumbuhan, dengan serangkaian fasilitas, kewajiban, dan ketentuan hukum yang mempermudah masuknya modal asing. Ketegangan antara semangat Tap MPRS XXIII/1966 dan rezim UU investasi modern inilah yang menjadi fokus utama tulisan ini: apakah dan bagaimana kedaulatan ekonomi dapat dipulihkan jika arah kebijakan dan aturan hukum yang berlaku cenderung mengutamakan keterbukaan (dan kadang keleluasaan) bagi modal asing?Â
---
I. Apa yang dinyatakan Tap MPRS No. XXIII/1966? --- Semangat dan pokok-pokok kebijakannya
Tap MPRS XXIII/1966 diberlakukan sebagai bagian dari pembaharuan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Secara normatif Tap ini menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi harus dikaitkan dengan kemandirian nasional: yaitu hak bangsa atas sumber-sumber alam dan pengendalian atas kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Isi Tap itu menempatkan prioritas pada penciptaan landasan ekonomi nasional yang berdaulat --- menolak ketergantungan struktural terhadap kepentingan asing yang mengeksploitasi sumber daya tanpa menumbuhkan kesejahteraan nasional yang memadai. Secara historis, dokumen ini menjadi salah satu rujukan normatif yang mengkritik pola penanaman modal asing yang dianggap bertumpu pada eksploitasi dan subordinasi ekonomi.Â
Inti spirit Tap (diringkas):
Pengutamaan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya.
Kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk "penguasaan" asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan.
Penataan ulang kebijakan ekonomi untuk memperkuat kemandirian produksi dan industrialisasi nasional.