---
Rekomendasi kebijakan konkret (pasal-per-pasal terjemahan implementatif)
Berikut rekomendasi yang bisa langsung diadopsi pemerintahan dan DPR agar program nyata-nyata selaras dengan Tap MPRS 1966:
1. Pasal 6 (Demokrasi Ekonomi) Syarat kontrak publik yang memprioritaskan rakyat
Semua kontrak pengembang yang menggunakan insentif/kuota FLPP harus mencantumkan klausul: minimal 70% unit benar-benar untuk MBR (kriteria pendapatan), larangan pengalihan unit subsidi ke pasar komersial dalam 10 tahun, dan sanksi finansial berat jika terbukti pelanggaran.
2. Pasal 11--16 (Prioritas proyek) Kuota berbasis backlog dan kebutuhan lokal
Alokasi unit harus berbasis peta backlog (provinsi/kabupaten) dan indikator kemiskinan; target nasional 3 juta harus dibagi kuotanya secara wajib agar daerah tertinggal dan perdesaan mendapat porsi memadai.
3. Pasal 29--35 (Pembangunan daerah) Integrasi infrastruktur
Setiap proyek rumah subsidi mesti disertai rencana konektivitas (transportasi publik), akses air bersih, listrik, dan fasilitas sosial dasar. Dana insentif daerah diberikan lebih besar untuk lokasi yang memprioritaskan integrasi infrastruktur.
4. Pasal 31 (Landreform) Proteksi lahan rakyat