Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rumah Rakyat atau Rumah Oligarki?: Menimbang Program 3 Juta Rumah dalam Cahaya Tap MPRS No. XXIII/1966

13 Oktober 2025   03:06 Diperbarui: 13 Oktober 2025   03:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infografis.okezone.com/detail/783785/china-hingga-qatar-siap-biayai-program-3-juta-rumah-prabowo

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

---

Rekomendasi kebijakan konkret (pasal-per-pasal terjemahan implementatif)

Berikut rekomendasi yang bisa langsung diadopsi pemerintahan dan DPR agar program nyata-nyata selaras dengan Tap MPRS 1966:

1. Pasal 6 (Demokrasi Ekonomi) Syarat kontrak publik yang memprioritaskan rakyat

Semua kontrak pengembang yang menggunakan insentif/kuota FLPP harus mencantumkan klausul: minimal 70% unit benar-benar untuk MBR (kriteria pendapatan), larangan pengalihan unit subsidi ke pasar komersial dalam 10 tahun, dan sanksi finansial berat jika terbukti pelanggaran.

2. Pasal 11--16 (Prioritas proyek) Kuota berbasis backlog dan kebutuhan lokal

Alokasi unit harus berbasis peta backlog (provinsi/kabupaten) dan indikator kemiskinan; target nasional 3 juta harus dibagi kuotanya secara wajib agar daerah tertinggal dan perdesaan mendapat porsi memadai.

3. Pasal 29--35 (Pembangunan daerah) Integrasi infrastruktur

Setiap proyek rumah subsidi mesti disertai rencana konektivitas (transportasi publik), akses air bersih, listrik, dan fasilitas sosial dasar. Dana insentif daerah diberikan lebih besar untuk lokasi yang memprioritaskan integrasi infrastruktur.

4. Pasal 31 (Landreform) Proteksi lahan rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun