Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaidah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan

5 Maret 2021   16:21 Diperbarui: 5 Maret 2021   16:40 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Pemasyarakatan  berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi  secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Kalimat tersebut mengawali ceramah penulis yang bertindak sebagai pemateri pada kegiatan Sosialisasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tahun 2021.

            Divisi Pemasyarakayan (Div PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menginisiasi acara sosialisasi tersebut sebagai bentuk penyampaian pengetahuan berharga bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Banten. Kegiatan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 3 Maret 2021 yang berpusat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

            Selanjutnya penulis menjabarkan isi Pasal 4 Ayat (1) pada Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan, disebutkan bahwa pelaksana pembinaan dan pembimbingan terhadap WBP yaitu (1) Pembina Pemasyarakatan, unsurnya Wali Pemasyarakatan, Rohaniawan, Psikolog, Psikiater, Konselor, Kapster, Ahli Perbengkelan, Ahli Perkayuan, Ahli Perkebunan dan lain-lain.

            Kemudian (2) Pengaman Pemasyarakatan, unsurnya Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)/ Keamanan dan Keteriban (Kamtib)/ Pengamanan Rumah Tahanan Negara (KPR)/Komandan Regu/Anggota Regu Jaga dan Petugas Piket. Lalu (3)  Pembimbing Kemasyarakatan (PK), unsurnya PK pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), PK  pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Asisten PK (APK). 

            Selain unsur yang tertera dalam PP tersebut adalah Tenaga Kesehatan (Nakes). Mereka adalah Dokter, Asisten Dokter, Perawat dan Asisten Perawat. Selama masa pandemic Covid19 para Nakes sangat aktif dalam penanggulangan dan penyebaran Virus. Wajar saja, mencegah cluster baru didalam lingkungan Lapas/Rutan sangat penting dilakukan mengingat para WBP memiliki hak kesehatan yang sama dengan manusia lainnya yang ingin terbebas dari ancaman penyakit/wabah yang mematikan. Tidak sedikit juga Nakes yang akhirnya terpapar pada saat sedang menjalankan tugas.

            Materi selanjutnya tentang sasaran pembinaan dan pembimbingan terhadap WBP ialah (1) Memperbaiki Diri. Pola pikir dan perilaku WBP yang pernah khilaf melakukan tindak pidana harus di perbaiki kearah yang lebih baik. (2) Tidak Mengulangi Perbuatannya. WBP yang pernah melakukan suatu tindak pidana harus menyadari bahwa perbuatan tersebut sudah merugikan dirinya, keluarga dan pihak lain. (3) Dapat Diterima Masyarakat. Setelah proses menjalani pemidanaan, WBP sejatinya dapat kembali pada masyarakat pada umumnya. WBP tidak boleh dikucilkan atau mendapatkan cap buruk (Labeling) dari khalayak umum. (4) Berperan Dalam Pembangunan. WBP sebagai masyarakat pada umumnya bukan lagi sebagai objek pembangunan melainkan objek dan subjek pembangunan, dimana saran dan masukannya sangat diperlukan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). (5)  Hidup Secara Wajar. Jika point 1,2,3 dan 4 sudah tercapai maka kehidupan WBP sudah tercapai.

            Dalam suksesi pembinaan dan pembimbingan WBP penting adanya keterlibatan masyarakat. Salah satu amanat dari UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani pidananya.

            Selanjutnya salah satu amanat dalam PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan Lapas atau Bapas dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan.

            Tahun 2020 dianggap sebagai tahun kelahiran paradigma tentang Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Pada tanggal 10 Februari 2020, terbit Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusria (Permenkumham) Republik Indonesia nomor : PAS.06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan. Tercantum semangat dari regulasi tersebut adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan system pemasyarakatan yakni membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya sehingga  dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

            Seluruh Bapas di Indonesia melakukan pembangunan dengan Pokmas. Bapas Serang tempat penulis bekerja melakukan penjajakan dengan lebih dari 10 (sepuluh) Pokmas yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Propinsi Banten. Mereka diantaranya penggiat Anti Narkoba yang mengkaryakan mantan WBP pada keterampilan. Yayasan yang bergerak dalam bidang dakwah dan lain sebagainya.

            Memasuki tahun 2020 terjadi wabah Pandemic Covid19 di Indonesia. Seluruh sektor terkena dampak termasuk pelayanan pemerintahan. Kemenkumham melalui Ditjen PAS mengambil langkah cepat melindungi WBP didalam Lapas/Rutan dengan mengeluarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Disebutkan bahwa Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas. Permen tersebut mengajak peran serta Pokmas dalam program yang telah ditentukan.

            Siapapun dapat menjadi mitra Bapas, mereka berlatarbelakang Individu, Pemerhati Pemasyarakatan, Akademisi, Organisasi Pemasyarakatan, Wirausaha dan Badan Hukum.Adapun kriteria calon Mitra yaitu Peduli Terhadap Pemasyarakatan, Bersedia, Komitmen dan Memiliki Sumber Daya Manusia. Lalu tahapan pembangunan jejaring setidaknya harus melalui (1) Pemetaan Klien (2) Pemetaan Calon Mitra (3) Pelaksaan Koordinasi, (4) Penyusunan Naskah, (5) Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama, (6) Seleksi Kegiatan Kemandirian dan Kepribadian, (7) Penerbitan Surat Keputusan Pokmas oleh Kepala Bapas, (8) Menyusun Raker, (9) Pengukuhan Pokmas, (10) Implementasi dan (11) Evaluasi Kegiatan.

            Selanjutnya bentuk kerjasama yaitu (1) Bidang Pendidikan diantaranya Penyelenggaran Pendidikan, Tenaga Pendidik, Penyalur Peserta Didik,  Penyusunan Kurikulum, Bantuan Buku dan pembangunan sarana. (2) Bidang Pemenuhan Pekerjaan diantaranya Akses Informasi Lowongan Pekerjaan, Penyaluran Tenaga Kerja, Pelatihan Bengkel Kerja, Bantuan Modal Usaha dan Penyediaan Infrastruktur dan Penyediaan Infrastruktur. (3) Bidang Kesehatan diantaranya Akses Pelayanan Informasi Pengobatan, Akses Rehabilitasi bagi Mantan Pecandu, Akses Pengobatan Lanjutan dan Akses pengobatan lainnya.

            Kemudian (3) Bidang Mental dan Spiritual diantaranya Tenaga Konseling Psikologi, Tenaga Penyuluh Agama, Pengadaan Sarana Peribadatan, Kebutuhan Layanan Hukum, Penyediaan Jasa Bantuan Hukum dan Tenaga Penyuluh Hukum.

            Selanjutnya penulis memaparkan tentang contoh Surat Keputusan (SK) penunjukan Pokmas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas. SK tersebut terdiri dari unsur nomor SK, alasan dikeluarkannya SK (menimbang), Dasar Hukum (mengingat), Penetapan, Jenis-Jenis Pokmas, Tugas Pokmas, Kolom Tanda Tangan dan Lampiran.

            Selain itu contoh lembar PKS yang dibuat oleh kedua belah pihak yakni Bapas dan Pokmas. Identitas Kepala Bapas dan Ketua Pokmas tercantum, terdapat sejumah pasal yang isinya telah disepakati dan terakhir kedua belah pihak menandatangi PKS tersebut. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan setelah itu dilakukan penutupan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi Sunaryo. (selesai).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun