Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaidah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan

5 Maret 2021   16:21 Diperbarui: 5 Maret 2021   16:40 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Memasuki tahun 2020 terjadi wabah Pandemic Covid19 di Indonesia. Seluruh sektor terkena dampak termasuk pelayanan pemerintahan. Kemenkumham melalui Ditjen PAS mengambil langkah cepat melindungi WBP didalam Lapas/Rutan dengan mengeluarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Disebutkan bahwa Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas. Permen tersebut mengajak peran serta Pokmas dalam program yang telah ditentukan.

            Siapapun dapat menjadi mitra Bapas, mereka berlatarbelakang Individu, Pemerhati Pemasyarakatan, Akademisi, Organisasi Pemasyarakatan, Wirausaha dan Badan Hukum.Adapun kriteria calon Mitra yaitu Peduli Terhadap Pemasyarakatan, Bersedia, Komitmen dan Memiliki Sumber Daya Manusia. Lalu tahapan pembangunan jejaring setidaknya harus melalui (1) Pemetaan Klien (2) Pemetaan Calon Mitra (3) Pelaksaan Koordinasi, (4) Penyusunan Naskah, (5) Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama, (6) Seleksi Kegiatan Kemandirian dan Kepribadian, (7) Penerbitan Surat Keputusan Pokmas oleh Kepala Bapas, (8) Menyusun Raker, (9) Pengukuhan Pokmas, (10) Implementasi dan (11) Evaluasi Kegiatan.

            Selanjutnya bentuk kerjasama yaitu (1) Bidang Pendidikan diantaranya Penyelenggaran Pendidikan, Tenaga Pendidik, Penyalur Peserta Didik,  Penyusunan Kurikulum, Bantuan Buku dan pembangunan sarana. (2) Bidang Pemenuhan Pekerjaan diantaranya Akses Informasi Lowongan Pekerjaan, Penyaluran Tenaga Kerja, Pelatihan Bengkel Kerja, Bantuan Modal Usaha dan Penyediaan Infrastruktur dan Penyediaan Infrastruktur. (3) Bidang Kesehatan diantaranya Akses Pelayanan Informasi Pengobatan, Akses Rehabilitasi bagi Mantan Pecandu, Akses Pengobatan Lanjutan dan Akses pengobatan lainnya.

            Kemudian (3) Bidang Mental dan Spiritual diantaranya Tenaga Konseling Psikologi, Tenaga Penyuluh Agama, Pengadaan Sarana Peribadatan, Kebutuhan Layanan Hukum, Penyediaan Jasa Bantuan Hukum dan Tenaga Penyuluh Hukum.

            Selanjutnya penulis memaparkan tentang contoh Surat Keputusan (SK) penunjukan Pokmas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas. SK tersebut terdiri dari unsur nomor SK, alasan dikeluarkannya SK (menimbang), Dasar Hukum (mengingat), Penetapan, Jenis-Jenis Pokmas, Tugas Pokmas, Kolom Tanda Tangan dan Lampiran.

            Selain itu contoh lembar PKS yang dibuat oleh kedua belah pihak yakni Bapas dan Pokmas. Identitas Kepala Bapas dan Ketua Pokmas tercantum, terdapat sejumah pasal yang isinya telah disepakati dan terakhir kedua belah pihak menandatangi PKS tersebut. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan setelah itu dilakukan penutupan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi Sunaryo. (selesai).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun