Mohon tunggu...
Dimas Agam
Dimas Agam Mohon Tunggu... Politeknik Imigrasi Prodi Hukum Keimigrasian

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Sejarah dan Sasanti Imigrasi Indonesia

13 Mei 2020   21:04 Diperbarui: 13 Mei 2020   21:09 1986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh: Dimas Sutan F Agam
Narasumber: John Sarodja Saleh
Referensi: www.Imigrasi.go.id

A. Sejarah Imigrasi

Sejarah imigrasi dibagi dua yakni sebelum 1950 dan setelah 1951. imigrasi diera penjajahan (1400-1942) dimana belanda datang dengan kapal dagang. Disini mulailah terbentuk keimigrasian di zaman belanda yang kala itu belanda menerapkan kebijakan open door policy (politik pintu terbuka) yang dimaksudkan untuk segalanya kepentingan penjajahan belanda. Melalui kebijakan ini pemerintah Hindia Belanda membuka area besar bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga negara Hindia Belanda. 

Tujuan utama penerapan kebijakan imigrasi "pintu terbuka" adalah untuk memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara untuk mengembangkan ekspor perdagangan di Hindia Belanda. Selain itu, mendukung warga juga dapat digunakan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan mendukung populasi asli. Pada tahun 1825 diberlakukannya budaya tanam paksa “cultuur stelseel” terhadap bumiputera oleh belanda. 

Lalu kebijakan open door policy ini mendatangkan migran orang-orang cina selatan untuk memperkerjakan buruh-buruh kuli tebu, dan kopi. Disamping itu datangnya mereka untuk syiar islam di daratan india terutama arab untuk syiar agama islam di daerah aceh sekitar 1600 an ditambah lagi pendatang untuk agama kristen terutama daerah papua yang diperkerjakannya orang pribumi migrasi ke suriname terutama orang-orang jawa dimana jajahan belanda.

Pada tahun 1913 pemerintah kolonial membentuk kantor sekretaris komisi imigrasi untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi). Kantor imigrasi selama pemerintahan kolonial Hindia Belanda berada di bawah Direktur Kehakiman, yang dalam struktur organisasi terlihat membentuk visa seperti visa dan bagian lain yang diperlukan. Korps ambtenaar immigratie diperluas. 

Tenaga kerja yang terlatih dan berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit yang dikirim adalah personel yang dikirim dari Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci di departemen imigrasi ada di tangan pejabat Belanda. 

Sambil terus mengembangkan (sekarang kantor layanan imigrasi di berbagai daerah), struktur organisasi layanan imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Ini membahas lalu lintas yang relatif baru yang melewati dan pindah dari dan / atau ke luar negeri pada waktu itu. 

Sektor imigrasi yang diatur oleh pemerintah Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) di bidang izin masuk dan tempat tinggal; (b) area tempat tinggal orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk disetujui oleh lapangan, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelating Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).

Era kolonialisme Hindia Belanda dimulai bersamaan dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun selama pendudukan Jepang tidak ada perubahan mendasar dalam peraturan imigrasi. Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum imigrasi Hindia Belanda masih digunakan. 

Keberadaan peraturan imigrasi yang penting mencapai momentumnya ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Imigrasi belanda didirikan dengan nama imigrasi komisi belanda pada tahun 1948. dimana banyak orang cina yang dahulunya melintasi wilayah hindia belanda. 

Jadi kepala pemerintah setempat yang memberikan surat-surat perlintasan dimana dikala tersebut komisi imigrasi mengurus migran-migran terutama arab dan lain-lain.Selain itu, untuk mengatasi kekosongan hukum, undang-undang imigrasi produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan diganti dengan produk hukum yang selaras dengan semangat kemerdekaan. 

Selama revolusi kemerdekaan, dua produk hukum Hindia Belanda yang berkaitan dengan imigrasi dicabut, yaitu (a) Beselit Toelatings (1916) diubah menjadi Membuat Izin Masuk (PIM) sesuai dengan Lembaran Negara Nomor 330 tahun 1949, dan (b) Toelatings Ordonnantie (1916) 1917) diubah menjadi Peraturan Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 tahun 1949. Selama periode revolusioner lembaga imigrasi masih menggunakan struktur organisasi dan prosedur kerja layanan imigrasi (Immigratie Dients) yang tersisa lebih dari Hindia Belanda.

Di era revolusi 1945-1949 ini masih belum ada imigrasi sebenarnya, karna imigrasi indonesia sendiri didirikan pada 26 januari 1950 oleh Mr Joesuf Adiwinata yang menjadi bapak imigrasi indonesia yang mendapat penghargaan mahaputera tingkat III di indonesia yang dahulu nya beliau adalah bupati banten yang mempunyai keturunan ningrat dari kerajaan banten. Era Republik Indonesia adalah momen puncak dari perjalanan panjang lembaga imigrasi di Indonesia. 

Pada saat itulah layanan imigrasi untuk produk Hindia Belanda diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan prosedur kerja dengan beberapa produk hukum dari pemerintah Hindia Belanda terkait dengan imigrasi masih dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. 

Kepala Layanan Imigrasi diadakan untuk pertama kalinya oleh seorang putra asli, Bapak  Adiwinata. Struktur organisasi departemen imigrasi memindahkan struktur immigratie dients yang lama, sedangkan komposisi departemen imigrasi masih merupakan serangkaian dan masih di bawah koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-pengawasan, administrasi, dan organisasi.

Pada tahun Pada awal tahun 1950, sebagai negara yang baru merdeka dan masih dalam keadaan pariwisata, layanan imigrasi serta sarana dan prasarana pendukung masih sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat sulit adalah sulitnya putra pribumi yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam imigrasi. Karena alasan ini, sebagai bagian dari masa transisi, layanan imigrasi masih mempekerjakan warga negara Belanda. 

Dari 459 orang yang bekerja di imigrasi di seluruh Indonesia, 160 adalah orang Belanda. Hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh layanan imigrasi RIS masih merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a) Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie. 

Dalam jangka waktu yang relatif singkat, layanan imigrasi di era Republik Indonesia telah mengeluarkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan Menteri Kehakiman RIS Nomor JZ / 239/12 tanggal 12 Juli 1950 Mendarat di pelabuhan yang secara resmi diatur sebagai pendaratan di pelabuhan, (b) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 42 Tahun 1950 tentang Biaya Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).

Pada tahun1953 oleh bapak adiwinata dibuatkan undang-undang pertama yakni undang-undang nomor 9 tahun 1953 tentang pengawasan orang asing. Kemudian undang-undang tersebut melahirkan dua peraturan peraturan pemerintah yang diantaranya peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1954 dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1954. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1954 adalah khusus petugas imigrasi yang melakukan pendaftaran orang asing sedangkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1954 adalah khusus pihak polri dalam pengawasan orang asing atau dikenakannya STMD (surat tanda melapor diri).

Periode krusial di era Republik Amerika Serikat berlanjut di Era Demokrasi Parlementer, yang secara keliru terkait dengan kontrak kerja karyawan Belanda pada akhir 1952. Kontrak kerja berakhir menjadi penting pada saat ini. , Indonesia sekarang bergerak cepat untuk mengembangkan layanan imigrasi. Pada periode 1950-1960 departemen imigrasi mencoba membuka kantor dan kantor imigrasi, serta penunjukan pelabuhan pendaratan baru. 

Dalam dekade imigrasi yang sukses pada 26 Januari 1960, departemen imigrasi telah berhasil mengembangkan organisasinya dengan mengembangkan Kantor Pusat Imigrasi di Jakarta, 26 kantor imigrasi regional, 3 kantor cabang imigrasi, 1 kantor imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar negeri. Di bidang imigrasi sumber daya manusia (SDM), pada Januari 1960 jumlah total layanan imigrasi telah meningkat menjadi 1.256 anak laki-laki, semua anak Indonesia, ditunjuk sebagai pejabat pemerintah dan pejabat teknis imigrasi.

Di bidang peraturan imigrasi, mulai dari periode ini pemerintah Indonesia memiliki kebebasan untuk mengubah kebebasan politik imigrasi kolonial menjadi kebebasan selektif atau tersaring (kebijakan selektif). Kebijakan Selektif tentang Perlindungan Nasional dan Perlindungan Indonesia. Persetujuan kesejahteraan digunakan dan perjanjian keamanan. Beberapa pengaturan imigrasi meliputi: (1) pengaturan lalu lintas imigrasi; yaitu membaca dokumen imigrasi penumpang dan membangunkan kapal dari luar negeri dilakukan di kapal selama perjalanan kapal. 

Selain itu, saat ini, produk hukum yang berkaitan dengan imigrasi juga sudah mulai ditangani, seperti visa, paspor dan dokumen perjalanan antar negara, penanganan kejahatan imigrasi, pendaftaran orang asing, dan kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang dikeluarkan selama era Demokrasi Parlementer adalah penggantian Paspor Regelings (1918) menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799).

Meningkatnya beban kerja dan kebutuhan akan keakuratan data, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyetujui sistem komputerisasi di bidang imigrasi. Pada awal 1978 sistem komputerisasi dibangun di Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer dalam sistem informasi imigrasi dimulai pada 1 Januari 1979. 

Di bidang undang-undang dan peraturan imigrasi selama Orde Baru, untuk mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk persetujuan imigrasi dibuat untuk membuat kementerian imigrasi efisien dan / atau untuk mendukung pembangunan negara, antara lain terkait dengan kebutuhan dari: (1) layanan layanan keimigrasian, (2) persetujuan dokumen pendaratan jemaah haji pada jamaah haji 1974, (3) persetujuan pemeriksaan dokumen pada pesawat Jakarta-Tokyo Garuda, (4) peningkatan kualitas cetak paspor, (5) peraturan masalah perbatasan, (6) regulasi akses imigrasi, (7) penanganan pekerja migran ilegal di daerah perbatasan, (8) mengatur ziarah umrah, (9) mengatur masalah restorasi dan pencegahan, (10) pengaturan imigrasi di sektor tenaga kerja, (11) mengatur visa 1979, (12) masalah orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tidak sah, (13) penghapusan izin keluar untuk warga negara Indonesia.

Selama masa Orde Baru ini yang tidak bisa dilupakan adalah lahirnya Undang-Undang Keimigrasian yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474 ), yang disahkan oleh Parlemen pada tanggal 4 Maret 1992. 

Undang-undang Keimigrasian ini tidak hanya merupakan hasil dari tinjauan berbagai peraturan sebelumnya yang merupakan warisan dari Pemerintah Hindia Belanda, tetapi juga menyatukan / menyusun substansi peraturan imigrasi. terkait dengan produk hukum dan peraturan imigrasi sebelumnya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992.

Dalam menghadapi masalah dan perkembangan dalam dan luar negeri ini, Direktorat Jenderal Imigrasi di Era Reformasi telah melakukan beberapa program kerja sebagai berikut; Pemerintah memperbarui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. 

Berikut ini adalah beberapa perkembangan yang perlu diantisipasi, yaitu: (1) Mengatur wilayah geografis Indonesia, (2) perjanjian internasional / konvensi internasional terkait dengan penerapan fungsi imigrasi, (3) Meningkatkan perjanjian internasional dan transnasional , (4) Peraturan tentang tahanan dan tenggat waktu yang ditentukan belum dibuat dengan kontribusi, (5) peraturan imigrasi yang sistematis dan spesifik yang bersifat universal dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi modern, (6) penempatan struktur kantor imigrasi dan pusat penahanan imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan berubahnya undang-undang nomor 9 tahun 1953 menjadi undang-undang nomor 9 tahun 1992 yang telah menghapuskan politik pintu terbuka menjadi politik selektif (selectif policy) yang dimana hanya orang asing yang memiliki manfaat dan daya guna bagi pemerintah indonesia. Undang-undang ini mengalami perubahan dan dengan disempurnakannya Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasiaan dan undang-undang ini bukan hanya menerapkan selectif policy saja tapi lebih disesuaikan pada pembangunan nasional.

B. Sasanti Imigrasi

Imigrasi juga seperti Instansi-instansi lain juga memiliki ciri khasnya tersendiri yang tidak lain memiliki pataka keimigrasiaan. Pataka istilahnya adalah umbul-umbul identitas institusi. Pataka harus disertai sasanti.

Pada tahun 1960 dikeluarkanlah pataka imigrasi berbunyi “Mahawas mahayu swajanma parajanma” mengawasi, melindungi, warga negara sendiri maupun warga negara asing itu adalah sasanti pertama pada zaman kepemimpinan Hoegeng Iman Santoso

Pada tahun 1975 berubah sasanti tersebut menjadi “Bhumipura yaksa purna wibawa” yang kala itu di formulasikan oleh John sarodja saleh yang arti sasanti tersebut “pengawal pintu gerbang yang bermoral seutuhnya dan berwibawa”

Kemudian era kepemimpinan Prof Iman santoso sasanti tersebut berubah menjadi “Bhumi Pura Wira Wibawa” pengawal pintu gerbang yang dalam pelaksanaan tugas berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sehingga menumbuhkan integritas wibawa kepada masyarakat luas

Kemudian pengejaan sasanti tersebut dikemukakan oleh pejabat imigrasi yang namanya John sarodja saleh itulah sebabnya pada upacara Hari Bhakti Imigrasi dikeluarkan pataka Imigrasi berdampingan dengan pataka Kemenkumham.

Pada tanggal 2 februari tahun 2018 John Sarodja Saleh mencoba membuat pengejaan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang pengejaannya mencakup aspek filosofis yang disimpulkan dalam 5C

-Character

-Competency

-Capacity

-Culture

-Conduct

Bukan hanya aspek filosofis saja tapi juga aspek sosiologi yang mencakup 5C

-Change

-Challenge

-Chance

-Choise

-Commitment

Aspek Psikologi mencakup 3D

-Dedication

-Devotion

-Determination

Lalu dimulainya istilah cekal (cegah tangkal) mulai diciptakan oleh john sarodja saleh pada tahun 1981 sebagai pengganti (Hamriga) pada waktu itu yang diartikan penghambatan dan pencurigaan lalu diganti nya dengan istilah cekal yang sampai saat ini masih dipakai.  

Dalam hal ini sasanti imigrasi dan identitas imigrasi masih banyaknya petugas atau pejabat imigrasi masih banyak yang belum mengetahui jati diri mereka sebagai insan imigrasi yang sebagai penjaga pintu gerbang negara dimana imigrasi memiliki peran dalam menjaga kedaulatan negara dan  pengamanan negara, karna banyak masyarakat hanya berasumsi imigrasi itu hanyalah membuat paspor saja tapi bukan hanya itu saja  imigrasi juga menyangkut perlintasan orang yang masuk ataupun keluar wilayah indonesia sebagai garda terdepan dalam pengawasan terutama orang asing yang masuk ke wilayah indonesia dengan asas bermanfaat atau kebijakan selektif Policy. 

Imigrasi kini juga menjadi tulang punggung dunia internasional dimana imigrasi juga berperan dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka yang saat ini menjadi kontroversial dan belom adanya pemecahan masalah dalam penanganan pengungsi di indonesia yang dimana indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi namun indonesia menerima pengungsi untuk singgah di indonesia sebagai alasan negara penjunjung HAM.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun