Jadi kepala pemerintah setempat yang memberikan surat-surat perlintasan dimana dikala tersebut komisi imigrasi mengurus migran-migran terutama arab dan lain-lain.Selain itu, untuk mengatasi kekosongan hukum, undang-undang imigrasi produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan diganti dengan produk hukum yang selaras dengan semangat kemerdekaan.Â
Selama revolusi kemerdekaan, dua produk hukum Hindia Belanda yang berkaitan dengan imigrasi dicabut, yaitu (a) Beselit Toelatings (1916) diubah menjadi Membuat Izin Masuk (PIM) sesuai dengan Lembaran Negara Nomor 330 tahun 1949, dan (b) Toelatings Ordonnantie (1916) 1917) diubah menjadi Peraturan Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 tahun 1949. Selama periode revolusioner lembaga imigrasi masih menggunakan struktur organisasi dan prosedur kerja layanan imigrasi (Immigratie Dients) yang tersisa lebih dari Hindia Belanda.
Di era revolusi 1945-1949 ini masih belum ada imigrasi sebenarnya, karna imigrasi indonesia sendiri didirikan pada 26 januari 1950 oleh Mr Joesuf Adiwinata yang menjadi bapak imigrasi indonesia yang mendapat penghargaan mahaputera tingkat III di indonesia yang dahulu nya beliau adalah bupati banten yang mempunyai keturunan ningrat dari kerajaan banten. Era Republik Indonesia adalah momen puncak dari perjalanan panjang lembaga imigrasi di Indonesia.Â
Pada saat itulah layanan imigrasi untuk produk Hindia Belanda diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan prosedur kerja dengan beberapa produk hukum dari pemerintah Hindia Belanda terkait dengan imigrasi masih dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Â
Kepala Layanan Imigrasi diadakan untuk pertama kalinya oleh seorang putra asli, Bapak  Adiwinata. Struktur organisasi departemen imigrasi memindahkan struktur immigratie dients yang lama, sedangkan komposisi departemen imigrasi masih merupakan serangkaian dan masih di bawah koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-pengawasan, administrasi, dan organisasi.
Pada tahun Pada awal tahun 1950, sebagai negara yang baru merdeka dan masih dalam keadaan pariwisata, layanan imigrasi serta sarana dan prasarana pendukung masih sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat sulit adalah sulitnya putra pribumi yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam imigrasi. Karena alasan ini, sebagai bagian dari masa transisi, layanan imigrasi masih mempekerjakan warga negara Belanda.Â
Dari 459 orang yang bekerja di imigrasi di seluruh Indonesia, 160 adalah orang Belanda. Hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh layanan imigrasi RIS masih merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a) Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie.Â
Dalam jangka waktu yang relatif singkat, layanan imigrasi di era Republik Indonesia telah mengeluarkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan Menteri Kehakiman RIS Nomor JZ / 239/12 tanggal 12 Juli 1950 Mendarat di pelabuhan yang secara resmi diatur sebagai pendaratan di pelabuhan, (b) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 42 Tahun 1950 tentang Biaya Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).
Pada tahun1953 oleh bapak adiwinata dibuatkan undang-undang pertama yakni undang-undang nomor 9 tahun 1953 tentang pengawasan orang asing. Kemudian undang-undang tersebut melahirkan dua peraturan peraturan pemerintah yang diantaranya peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1954 dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1954. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1954 adalah khusus petugas imigrasi yang melakukan pendaftaran orang asing sedangkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1954 adalah khusus pihak polri dalam pengawasan orang asing atau dikenakannya STMD (surat tanda melapor diri).
Periode krusial di era Republik Amerika Serikat berlanjut di Era Demokrasi Parlementer, yang secara keliru terkait dengan kontrak kerja karyawan Belanda pada akhir 1952. Kontrak kerja berakhir menjadi penting pada saat ini. , Indonesia sekarang bergerak cepat untuk mengembangkan layanan imigrasi. Pada periode 1950-1960 departemen imigrasi mencoba membuka kantor dan kantor imigrasi, serta penunjukan pelabuhan pendaratan baru.Â
Dalam dekade imigrasi yang sukses pada 26 Januari 1960, departemen imigrasi telah berhasil mengembangkan organisasinya dengan mengembangkan Kantor Pusat Imigrasi di Jakarta, 26 kantor imigrasi regional, 3 kantor cabang imigrasi, 1 kantor imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar negeri. Di bidang imigrasi sumber daya manusia (SDM), pada Januari 1960 jumlah total layanan imigrasi telah meningkat menjadi 1.256 anak laki-laki, semua anak Indonesia, ditunjuk sebagai pejabat pemerintah dan pejabat teknis imigrasi.