Mohon tunggu...
Diki Umbara
Diki Umbara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis dan Merayakan

Trainer/Blogger/Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertamini Semakin Marak di Tasikmalaya, LSM GMBI Protes, Ada Apa?

4 Maret 2021   00:36 Diperbarui: 4 Maret 2021   05:39 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GMBI) Distrik Kota Tasikmalaya - Dok Pribadi

Jika kita jalan-jalan di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, barangkali kita pernah atau malah sering menemui Pertamini, yakni sebutan untuk pom bensin ukuran kecil atau mini. Nah salah satunya di Kota Tasikmalaya, pom mini ini sedang marak. Namun jika ditelusur ternyata kehadiran para pemain baru Pertamini ini ada kejanggalan.

Beberapa pom mini milik Exon Indomobil di daerah ini nekad beroperasi walaunpun beberapa persyaratan belum mereka penuhi. Karena itulah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Tasikmalaya melakukan protes. Lembaga sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan swasta ini menegarai ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang perijinan usaha pom mini di Kota Tasikmalaya.

Menurut rilis Lembaga Swadaya Masyarakat ini telah melakukan analisa dan kajian dan berdasarkan fakta di lapangan bahwa dapat dipastikan perusahaan exon Indomobil telah melakukan pelanggaran dan pemrintah daerah berhak untuk tidak mengeluarkan ijin baik IMB ijin operasional dan ijin lainnya.

"Di dalam hukum dan perundang undangan adalah sama tidak mengenal perusahaan kecil dan besar belum lagi dampak lain yang diakibatkan oleh berdirinya perusahaan Pertamini Indomobil yang ilegal itu" demikian kata Dede Sukmajaya Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya  Senin (01/03/2021 

Lalu pelanggaran apa yang dilakukan Exxon Mobil? Mengacu pada Permenhub nomor 75. tahun 2015 tentang Amdal pihak Exxon Mobil sudah tidak bisa mendapatkan ijin. Tidak hanya itu saja sebal perihal dispenser di dalam aturan memakai satu dispenser saja sudah harus pake ijin apalagi lebih dari satu dispenser.  Atas dasar hasil temuan itulah LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya menuntut kepada satuan polisi pamong praja atau Satpol PP untuk segera menutup dan menyegel secara resmi perusahaan yang tidak berijin itu.

Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih tentu saja mesti ditegakan pemerintahan daerah dalam hal ini Satpol PP. Ia tentu tidak boleh hanya tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Jangan karena paada perusahaan besar tak memiliki nyali untuk menegakan peraturan.

Dede juga berharap agar pemerintah bisa tegas dalam melaksanakan peraturan

pom mini - dok: pribadi
pom mini - dok: pribadi
termasuk memberikan sangsi apalagi bukti-bukti tersebut memang kuat adanya.

Upaya yang dilakukan GMBI ini sebetulnya menjadi gambaran bagi masyarakat luas bahwa kita bisa menyuarakan ketidakadilan dengan tidak hanya sekadar diam saja. Tidak mesti takut walaupun yang dihadapi merupakan korporasi besar sekalipun. Koreksi semacam ini penting agar keseman-menaan tidak terjadi. Usaha Pertamini bisa dilakukan siapa saja namun demikian persyaratan dan segala perijinan mesti dipenuhi dulu agar tidak carut marut, bukan melulu meraup keuntungan semata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun