Mohon tunggu...
Diki Candra
Diki Candra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berjamaah (Sinergi) dalam Perspektif Ekonomi Islam

27 Februari 2017   22:35 Diperbarui: 27 Februari 2017   22:47 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendahuluan

Bekerja merupakan salah satu pilar utama dalam memenuhi kebutuhan, karena dengan bekerja orang akan mendapatkan rizki. Setiap muslim wajib berusaha untuk bekerja apapun jenis pekerjaannya itu, yang penting pekerjaan tersebut dapat memberi manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Dalam ajaran agama islam yang tertulis di dalam al-qur’an maupun hadits dikenal makna bekerja yang menurut kepercayaan pemeluknya memperoleh nilai kedudukan yang tinggi di sisi allah, bahkan bekerja dipercaya sebagai bagian dari ibadah.

Dalam al-qur’an di sebutkan yang artinya.

“katakanlah: "hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahuinya.” Ayat di atas merupakan perintah (amar), oleh karena itu nilai hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan. Dengan demikian, bekerja merupakan perintah allah yang ditempatkannya sebagai bentuk dari ibadah. Bahkan nabi yang merupakan utusan allah dan sebagai manusia yang mulia juga diwajibkan menafkahi keluarganya dengan cara bekerja. Selain itu nabi juga amat senang kepada orang yang selalu giat bekerja serta tidak bermalas-malasan, karena bekerja dengan mencari rizki diajarkan sebagai perintah allah kepada umat manusia dalam rangka memakmurkan bumi dan membawanya ke arah yang lebih baik. 

Orang yang bekerja, meskipun dengan usaha yang sederhana dan cenderung hasilnya sedikit di mata islam jauh lebih mulia daripada peminta-minta (pengemis). Nabi juga sering memotivasi sahabatnya untuk bekerja keras, karena menurut rasulullah saw bekerja merupakan bagian tindakan yang dicintai oleh allah. Bahkan khalifah umar ibn khattab pernah mengusir orang yang beribadah di dalam masjid yang membebankan nafkah untuk diri dan keluarganya kepada adiknya. Kata sayyidina umar r.a., adik orang itu adalah lebih baik dari orang itu yang tidak bekerja. 

Orang itu diusir dari masjid agar bekerja dan menanggung nafkahnya dan keluarganya sendiri. Namun, realitas yang mencuat dipermukaan malah nampak sebaliknya. Agama islam dicap sebagai agama yang menjadikan masyarakat pemeluknya memiliki etos kerja dan spirit persaingan yang lemah. Diskredit atas agama ini semakin hari bukan semakin berkurang, bahkan bertambah dengan istilah-istilah yang baru, seperti agama primitif, teroris dan lain sebagainya. Menurut louis umat islam mempunyai etika kerja yang cacat, sehingga membuat mereka ketinggalan dari penganut agama besar lainnya.


1. ekonomi sebagai bagian integral dari agama

untuk memahami hubungan antar agama dan perilaku ekonomi maka harus di pelajari bidang dan lingkip masing-masing. Secara umum agama (religion) di artikan sebagai persepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya,alam semesta, dan peran tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola hubunngan dan perilku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta.agama merupakan serangkaian “rencana atas perilaku yang di dasasrkan atas nilai atau norma.” Kesemua definisi tersebut berimplikasi bahwa agama meliputi perilaku manusia, termasuk semua tahap dan aspeknnya. Ter masuk dalam hal ini adalah keyakinan, sebagai tahap pertama dari agama yang menentukan tujuan hidup manusia

ekonomi, secara umum, umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalm menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang di butuhkan manusia. Dengan demikian ekonomi merupakan suat bagian dari agama, islm memandang aktivitas ekonomi secara posotif. Semakin banyak manusia terlibat dalam aktivitas ekonomi maka semakin baik, sepanjang tujuan dari prosesnya sesuai dengan ajaran islam, islam sebagai suatu gama yang di dasarkan pada ajaran kitab al quran dan sunnah, memberikan banyak contoh ajaran ekonomi, baik pada masa-masa awal islam di turunkan masa ibrahim a.s dan shu’aib a.s hingga menjelang wafatnya nabi terahir, muhammad saw.

Dalam kitabfadlah al-tijarah

abstrak:jamaah tabligh merupakan aliran yang memfokuskan diri dalam masalah peningkatan iman dan amal shalih, dengan cara bergerak mengajak dan berdakwah melalui khuruj fisabilillah, yakni keluar selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan. Karena adanya kewajiban meninggalkan keluarga dalam waktu tertentu itulah, maka ada anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa mereka selama khuruj sering menelantarkan keluarga, tidak memberi nafkah dan tidak bekerja. Namun mereka juga memiliki pedoman tentang kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, yang tertuang dalam kitab fadilah tijarah karya maulana zakariyya al kandahlawi. Kitab ini tidak hanya membahas tentang keutamaan perdagangan, tetapi lebih luas membahas tentang bagaimana seharusnya seorang muslim mencari keperluan hidupnya dengan memperhatikan rambu-rambu syariat islam. Dengan adanya kitab ini membuktikan bahwa jamaah tabligh sebenarnya juga memiliki perhatian terhadap kegiatan ekonomi dan urusan dunia.

2. sinergi ekonomi syariah dan kerakyatan

tidaklah bijaksana bila terjebak terus-menerus pada konsep dan definisi tentang ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi islam, apalagi berdasarkan uraian di atas, sesungguhnya dapat dikatakan ekonomi islam adalah ekonomi kerakyatan yang berjalan di atas norma-norma dan etika berlandaskan syariah. Begitu pula dalam konteks institusi ekonomi. Institusi ekonomi islam dan ekonomi kerakyatan yang bertemu pada institusi koperasi telah berjalan dan telah ada di masyarakat. Hal yang lebih diperlukan adalah bagaimana semua konsep tersebut dapat berjalan dan bersinergi sehingga membuat kemiskinan di tengah masyarakat menjadi berkurang dan keadilan ekonomi ditegakkan. 

Sesungguhnya masing-masing instrumen ekonomi tersebut sudah berjalan dan eksis di masyarakat.sekadar contoh, instrumen ekonomi kerakyatan semacam koperasi sudah lama ada dan sampai saat ini masih terus berkembang walaupun porsinya masih teramat kecil dibandingkan usaha lainnya. Data dari departemen koperasi menunjukkan saat ini modal koperasi hanya sekitar 3,5 trilyun saja, dengan jumlah koperasi sebanyak 97 ribuan. Sektor ukm atau sector lain yang sering dipinggirkan dengan sebutan sektor informal seperti pedagang kecil, kaki lima dan lain sebagainya, yang notabene bagian dari ekonomi kerakyatan pun sudah tumbuh sedemikian rupa. Bahkan sektor ukm inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan menjadi solusi menanggulangi pengangguran yang semakin meningkat. 

Begitupun yang terjadi dengan koperasi syariah. Kini terdapat lebih dari 3.000 koperasi syariah di indonesia yang dalam waktu relatif singkat telah mampu membantu lebih dari 920.000 usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di tanah air baik dalam bentuk koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran, hingga koperasi pasar (kopas). Secara konseptual, koperasi sendiri pada hakikatnya sangat selaras dengan budaya dan nilai-nilai islam, agama mayoritas di negeri ini. 

Tidak heran bila kemudian koperasi yang beroperasi berdasarkan syariat islam dengan mudah diterima oleh masyarakat indonesia. Dalam perspektif islam, koperasi yang menjunjung asas kebersamaan dan kekeluargaan dapat dipandang sebagai bentuk syirkah ta’âwuniyyah yang bermakna bekerja sama dan tolong-menolong dalam kebaikan.

ketika koperasi bekerja dalam bingkai syariah islam, seperti tidak berhubungan dengan aktivitas riba, maysir (judi), dan gharar (spekulan), maka lengkaplah keselarasan koperasi dengan nilai-nilai islam. Hal positif yang paling diperlukan adalah bagaimana agar kedua institusi tersebut dapat lebih berkembang dan maju sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dan bisa berdampak pada tujuan yang dicita-citakan masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun