Analisis faktor faktor yang mendasari dan strategi penyelesaiannyaÂ
Andaikata fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah Masail fiqhiyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqih kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu isu kontemporer. Dalam hal ini umpama nya dapat dilihat dari berbagai buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isu isu kontemporer dengan judul "Masail fiqhiyah".
Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim dari berbagai belahan dunia Islam.Â
Jadi ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang paham tentang ilmu fiqih disebut faqih atau fuqaha artinya ahli atau para ahli hukum Islam.
Kita tidak tau kapan dimulainya tumbuh dan berkembangnya fiqih kontemporer atau kapan fiqih mengkristal menjadi bagian dari perkembangan hukum Islam itu sendiri. Namun, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi kemunculan fiqih kontemporer tersebut, yaitu:
 Adanya dorongan Nash(al.quran dan hadist) terhadap dinamika ijtihad. Hal ini dimaksudkan bahwa Alquran dan hadis memberikan ruang munculnya fiqih kontemporer.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI