Mohon tunggu...
Dike Amelia
Dike Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa

kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Fiqih kontemporer

24 April 2025   08:16 Diperbarui: 24 April 2025   08:16 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Analisis faktor faktor yang mendasari dan strategi penyelesaiannya 

Andaikata fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah Masail fiqhiyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqih kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu isu kontemporer. Dalam hal ini umpama nya dapat dilihat dari berbagai buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isu isu kontemporer dengan judul "Masail fiqhiyah".

Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim dari berbagai belahan dunia Islam. 

Jadi ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang paham tentang ilmu fiqih disebut faqih atau fuqaha artinya ahli atau para ahli hukum Islam.

Kita tidak tau kapan dimulainya tumbuh dan berkembangnya fiqih kontemporer atau kapan fiqih mengkristal menjadi bagian dari perkembangan hukum Islam itu sendiri. Namun, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi kemunculan fiqih kontemporer tersebut, yaitu:

 Adanya dorongan Nash(al.quran dan hadist) terhadap dinamika ijtihad. Hal ini dimaksudkan bahwa Alquran dan hadis memberikan ruang munculnya fiqih kontemporer.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun