Mohon tunggu...
Dika Rizki Darmawan
Dika Rizki Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Komputer, Universitas Budi Luhur

Berperan Mencerdaskan Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kenali Kejahatan Siber Jenis Cracking dan Pencegahannya

4 September 2022   13:00 Diperbarui: 4 September 2022   13:03 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Identifikasi Masalah

Cracking adalah percobaan untuk memasuki sistem komputer secara paksa dengan tujuan untuk memanipulasi, mencuri, merusak, atau melihat data secara illegal. Cracking dilakukan  oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang sistem operasi dan bahasa pemrograman serta melakukan tidakan kejahatan bahkan hingga melawan hukum untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Pelaku yang melakukan Cracking biasa disebut dengan Cracker.

Sebagai salah satu kejahatan siber yang sangat berbahaya, Cracking  biasanya digunakan untuk berbagai tujuan yang berbeda-beda untuk melancarkan aksinya. 

Beberapa jenis kejahatan yang biasa dilakukan oleh Cracker diantaranya yaitu dengan Password Cracking, dimana Cracker akan melakukan aksinya melalui percobaan untuk memperoleh kata sandi(password) seseorang dari data yang tersimpan pada database website, aplikasi, atau database lain. 

Selain itu juga ada jenis Software Cracking, merupakan jenis Cracking dilakukan melalui proses peretasan untuk memanipulasi, mematikan atau menghilangkan fitur-fitur yang ada di dalamnya. Pada umumnya, software Cracking ditargetkan terhadap program berbayar agar dapat digunakan secara gratis. 

Adapun jenis Cracking yang dilakukan kepada sistem jaringan yaitu Network Cracking, meretas sistem keamanan sebuah jaringan lokal (Local Area Network atau LAN) dengan tujuan untuk mendapatkan akses ke perangkat yang ada di dalamnya.

Etika merupakan konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Sedangkan Kebudiluhuran merupakan cara pandang manusia tentang bagaimana harus berfikir, bertutur kata, bersikap, dan berperilaku sebaik mungkin terhadap segala sesuatu yang menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat. 

Seseorang yang memiliki etika dan kebudiluhuran yang tinggi akan memahami betapa pentingnya dalam bersikap ketika menggunakan perangkat teknologi. Dengan teknologi secanggih dizaman sekarang ini memudahkan bagi para penggunanya untuk melakukan aktifitas apapun, baik itu positif,negatif, atau bahkan tidakan yang dapat melanggar hukum.


Rumusan Masalah

Bagaimana Peran Etika dan Kebudiluhuran dalam menggunakan Teknologi ?
Bagaimana cara menghindari Kejahatan Siber (Cyber Crime) Jenis Cracking ?

 

Landasan Teori

Di era digital saat ini membuat banyak penggunanya lalai dalam mengunakan perangkat teknologi. Segala aktifitas yang dapat dilakukan secara online melalui dinternet untuk terhubung satu sama lainnya membuat penggunanya jarang berinteraksi secara fisik dengan orang lainnya. 

Disamping itu, dengan meningkatnya kemajuan teknologi juga membuat seseorang memiliki sifat invidualisme. Minimnya pengetahuan masyarakat dan rasa tanggung jawab dalam menggunakan internet, menjadi akar masalah dalam tindak kejahatan siber(Cyber Crime) Cracking. Memanfaatkan keahliannya untuk merugikan orang lain demi keuntungan pribadi dengan menyerang suatu Website ataupun aplikasi.

 Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang terdapat dalam sebuah domain atau subdomain yang berada di dalam World Wide Web (WWW) di internet. Penyebaran informasi melalui website sangat cepat dan mencakup area yang luas serta tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. 

Oleh sebab itu, website merupakan sarana penting untuk mendapatkan dan mengelola informasi dengan cepat. Alasan seseorang mengunjungi website adalah karena konten yang tersedia di website tersebut. 

Adapun konten-konten yang biasanya dijumpai oleh para pengguna internet yaitu media sosial, layanan informasi berita, jual beli, perbankan, dan lain-lain. Hampir diseluruh bidang menggunakan website untuk memberikan kemudahan informasi dan menyajikan konten-konten yang diinginkan bagi penggunanya.

 Setiap konten pada website akan membutuhkan data-data dari para pengguna sesuai kebutuhannya. Tidak sedikit juga yang mengharuskan pengguna untuk menginputkan data pribadi untuk kebutuhan website tersebut. Sebagai contoh platform jual beli di Internet, penggunanya akan memasukkan data diri yang cukup penting untuk melakukan transaksi pada website tersebut. 

Saat mendaftarkan diri menjadi customer layanan tersebut pengguna akan diharuskan untuk menginput nama, alamat, nomor telepon, akun E-Money, atau mungkin juga nomor rekening. 

Sebuah website biasanya terdapat fitur Login untuk mengakses website tersebut yang berisi Username sebagai pembeda antar pengguna, dan password sebagai pengaman akun sehingga hanya pengguna username tersebut saja yang dapat mengakses akun tersebut. Login dibuat untuk mengamankan akun dari piha pengguna agar tidak dapat diakses sembarang orang, hanya dapat masuk ketika Username dan Password  sesuai dengan yang didaftarkan.

 Selain fitur login sebagai pengaman akun dipihak pengguna, bagi pemilik website layanan  memiliki tanggung jawab kepada tiap penggunanya agar tidak mudah dilakukan peretasan akun. Pihak pemilik website ataupun aplikasi biasanya akan memperkuat keamanan password dengan metode enkripsi. Website ataupun aplikasi akan dienkripsi, sehingga sistem pun tidak lagi bisa membacanya secara langsung. Tujuannya adalah agar para Cracker kesulitan untuk mengetahui password yang digunakan oleh para penggunanya, sistem tersebut dikenal dengan hashing.

 

Pembahasan

Peranan Etika & Kebudiluhuran dalam teknologi informasi sangat penting dan dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi serta menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi para penggunanya. Pendidikan dan edukasi yang baik dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab bagi pengguna dalam menggunakan internet untuk melakukan hal yang positif serta memanfaatkan fungsi layanan internet dengan semestinya tanpa melakukan hal yang buruk dan merugikan orang lain. Pencegahan kejahatan siber(cyber crime) terutama Cracking dari diri sendiri dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi dan meningkatkan nilai-nilai etika dan kebudiluhuran yang dijunjung tinggi serta menaati hukum yang ada.

 

Tindak kejahatan Siber semakin marak dengan perkembangan teknologi yang pesat. Berbagai jenis Cracking dapat mengancam para korban hingga menimbulkan kerugian materil. Meretas akun para korbannya dengan mendapatkan kata sandi(password) yang tersimpan dalam website, aplikasi, atau database lain sehingga pelaku dapat melakukan kegiatan apapun meggunakan akun tersebut. Adapun tindak pencegahan daripada kejahatan Cracking yaitu dengan menggunakan  kata sandi unik yang terdiri dari huruf kapital, nomor, dan karakter atau symbol, serta menghindari pengulangan kata yang ada pada email atau username. Selain para pengguna menggunakan kata sandi unik, pihak pemilik website atau aplikasi harus memiiki pertahanan yang kuat pula untuk melindungi akun bagi para penggunanya agak tidak terjadi Cracking. Dengan meningkatkan algoritma yang rumit dalam mengenkripsi kata sandi pengguna, para Cracker akan kesulitan dalam mendekripsi password-password yang ada pada database.

 

Cara lain untuk terhindar kejahatan Cracking yaitu dengan menghindari penggunaan jaringan publik. Jaringan publik sangat rentan dengan serangan  dari para Cracker. Para pelaku  akan melakukan Peretasan jaringan LAN dengan cara membobol sistem keamanan yang pada umumnya, target utama mereka adalah para pengguna wifi. Untuk mengantisipasinya pengguna harus menggunakan jaringan yang aman, seperti wifi yang sudah dilengkapi dengan password dan menghindari wifi publik. Apabila memang sangat butuh jaringan publik, pengguna dapat menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN) yang biasa digunakan untuk memungkinkan dapat tersambung ke layanan internet secara pribadi. VPN dikatakan mampu memberikan akses secara aman melalui koneksi server dengan menyembunyikan jejak data pribadi para pengguna.

 

Selain itu, berhati-hati saat berselancar di internet juga sangat penting. Cracker juga dapat mencuri data dari website atau aplikasi berkeamanan rendah, yaitu yang belum memiliki Secure Socket Layer(SSL). SSL berperan mengenkripsi informasi pribadi sehingga dapat menghindari pencurian identitas. Website yang sudah memiliki SSL akan mengubah protokol jaringan yang semula HTTP menjadi HTTPS. Tidak hanya mengakses situs dengan HTTPS untuk menghindari Cracking, peretasan melalui iklan juga sangat banyak. Iklan internet seringkali menjadi kedok untuk serangan siber, terlebih lagi iklan yang muncul pada situs ilegal.  Biasanya Cracker akan menaruh malware pada suatu iklan yang muncul pada situs yang dikunjungi. Apabila pengguna meng-klik iklan yang mengandung malware, maka perangkat akan memiliki risiko lebih besar untuk menjadi sasaran Cracker.

 

 

Kesimpulan

Etika kebudiluhuran merupakan penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial di sekitarnya bagaimana harus berfikir, bertutur kata, bersikap, dan berperilaku sebaik mungkin terhadap segala sesuatu yang menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat. Cracking merupakan tindakan memasuki sistem jaringan komputer secara paksa untuk memanipulasi, mencuri, merusak, atau melihat data secara illegal oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang sistem operasi dan bahasa pemrograman. Kejahatan Siber terutama Cracking menuntut para penggunanya untuk berhati-hati dalam mengamankan data pentingnya. Dalam menghindari diri dari ancaman kejahatan siber Cracking dimulai dari diri sendiri dengan meningkatkan kualitas etika dan kebudiluhuran dan sikap dalam menggunakan teknologi. Menjaga kenyamanan dan keamanan dalam dunia maya merupakan kewajiban bagi para penggunanya. Serta pentingnya mengetahui motif-motif Cracker dalam melakukan Cracking, pengguna dapat terhindar dari tindak kejahatan tersebut.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Sa'diyah ,Nur Khalimatus (2012). Modus Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,Bandung. PERSPEKTIF. Vol.17, No.2

Arisandy, Yogi Oktafian.(2020).Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker. Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). No.162

Enggarani, Nuria Siswi. (2012).Penanggulangan Kejahatan Internet Di Indonesia. Surakarta. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15, No. 2

https://kumparan.com/kabar-harian/cracking-adalah-kejahatan-siber-yang-lebih-berbahaya-dari-hacking-1wu22hfOHFK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun