Kesimpulan
Etika kebudiluhuran merupakan penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial di sekitarnya bagaimana harus berfikir, bertutur kata, bersikap, dan berperilaku sebaik mungkin terhadap segala sesuatu yang menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat. Cracking merupakan tindakan memasuki sistem jaringan komputer secara paksa untuk memanipulasi, mencuri, merusak, atau melihat data secara illegal oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang sistem operasi dan bahasa pemrograman. Kejahatan Siber terutama Cracking menuntut para penggunanya untuk berhati-hati dalam mengamankan data pentingnya. Dalam menghindari diri dari ancaman kejahatan siber Cracking dimulai dari diri sendiri dengan meningkatkan kualitas etika dan kebudiluhuran dan sikap dalam menggunakan teknologi. Menjaga kenyamanan dan keamanan dalam dunia maya merupakan kewajiban bagi para penggunanya. Serta pentingnya mengetahui motif-motif Cracker dalam melakukan Cracking, pengguna dapat terhindar dari tindak kejahatan tersebut.
Â
Â
Â
Daftar Pustaka
Â
Sa'diyah ,Nur Khalimatus (2012). Modus Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,Bandung. PERSPEKTIF. Vol.17, No.2
Arisandy, Yogi Oktafian.(2020).Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker. Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). No.162
Enggarani, Nuria Siswi. (2012).Penanggulangan Kejahatan Internet Di Indonesia. Surakarta. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15, No. 2