Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Anak Buruh Dilarang Kuliah di PTN?

11 Mei 2024   05:30 Diperbarui: 11 Mei 2024   05:39 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh persiapan demo sumber gambar dokumen pribadi 

Mahasiswa semester 8 itu dilaporkan ke polisi setelah mengaploud video yang isinya ada kalimat  menyebutkan bahwa Rektor sebagai Broker Pendidikan dalam hal penetapan UKT.

Setelah ramai diberitakan bahwa yang dilaporkan ke polisi itu ternyata adalah mahasiswa nya sendiri, maka rektor mencabut laporan polisinya.

Apa UKT itu dan hubungan nya dengan UMP?

 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.  Membayar satu komponen saja itu yang disebut UKT.

Jadi UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mahasiswa nya masuk melalui jalur SNMPTN atau SBMPTN di seluruh Indonesia .

IPI merupakan biaya pendidikan  selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah


Iuran Pengembangan institusi (IPI) wajib dibayar, diawal perkuliahan (IPI dibayar satu kali selama menjadi mahasiswa). Peserta dapat memilih nominal IPI saat mendaftar online. Nominal IPI disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta.

Landasan hukum besaran UKT dan IPI tahun 2024 yaitu,

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3),

Kedua, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Kedua produk hukum tersebut digunakan sebagai dasar proses penetapan tarif UKT di PTN. Sebelum PTN memutuskan UKT, Rektor bersangkutan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun