sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 470/2055 Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati membebaskan denda administratif bagi masyarakat Kabupaten Pati yang terlambat mengurus dokumen kependudukannya.
Pembebasan denda administratif mulai berlaku di bulan ini, yaitu mulai tanggal 1 Agustus - 31 Agustus 2017. Adapun penerapan pembebasan denda administratif ini meliputi semua layanan dokumen kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu ;
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
- Surat Keterangan Datang ke Luar Negeri
- Kartu Keluarga
- Akta Perkawinan
- Pembatalan Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Pembatalan Akta Perceraian
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengangkatan Anak, dan Perubahan akta-akta Pencatatan Sipil
Dengan adanya bulan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan ini diharapkan agar masyarakat pati dapat segera mengurus dokumen kependudukannya meskipun terlambat.
( sholihul hadi  _ PATI )