Mohon tunggu...
sholikhulhadi SandangSarwono
sholikhulhadi SandangSarwono Mohon Tunggu... Human Resources - Pimpinan LSM _LKPS ARUMPUKATTAYLOR PATI, bergerak di bidang sosial, hukum dan kemasyarakatan , pengawalan kasus ko_insidental
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capicorn

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Masih Tentang Karut Marut Sulitnya Pengurusan E-KTP di Pati

15 Juni 2019   13:37 Diperbarui: 15 Juni 2019   13:45 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan digelarnya kegiatan ini, Bupati berharap dapat mewujudkan generasi milenial serta komunitas motor yang mengerti tentang tertib berlalu lintas serta bisa tercipta keamanan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas . Tak lupa dalam kesempatan tersebut Bupati juga berharap agar Pemilu 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang bisa berjalan dengan adil , tentram , lancar dan damai .

Selain itu pihaknya ( Bupati ) juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik beserta jajaranya yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut ." Event semacam ini tidak lain adalah agar mengedukasi masyarakat Kabupaten Pati sehingga kecelakaan bisa terkurangi , dan sudah barang tentu generasi penerus kita hidupnya bisa sehat , aman dan sejahtera " pungkasnya  ,warga desa yang sukanya  membuat KTP secara mendadak dan meminta proses agar cepat selesai, dikatakan Camat Kayen, Jabir sebagai bentuk pemerkosaan terhadap tugas mereka dalam melakukan perekaman KTP-el.

"Cepat atau tidak itu tergantung pemohon sendiri. Jika ada keluhan lama tidak jadi itu biasanya mereka yang mengurusnya hari ini mau dipakai, hari ini juga baru melakukan pengajuan permohonan. Nah kalau gitu ya susah, itu sama dengan memperkosa petugas kami," jelasnya pada Harian Pati, pasca kegiatan pembinaan dan penyerahan secara simbolis KTP Elektronik, se-Eks Kawedanan Kayen hari ini (11/1).

Ia juga menyebutkan beberapa kendala yang menjadi penyebab pengurusan KTP-el tidak bisa selasai dengan kilat antara lain karena sisa hasil perekaman KTP-el yang masih ada di pusat. Namun untuk permohonan yang baru-baru ini diajukan di kecamatan bisa segera diselesaikan tidak sampai berbulan-bulan.

"Untuk kasus yang lama juga karena pengaruh server di pusat. Dulu pernah offline hingga satu bulan. Ini juga mempengaruhi cepat lambatnya pengurusan KTP-el," jelas Jabir.

Terkait opini publik bahwa pelayanan KTP-el di kecamatan terdapat pungutan, ia dengan tegas menampik. "Ini juga yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa jangan sampai masyarakat terbawa informasi yang belum tentu benar. Sehingga ini nanti harus diluruskan bahwa tak ada pelayanan KTP-el yang membayar," tegasnya

warga desa yang suka membuat KTP secara mendadak dan meminta proses agar cepat selesai, dikatakan Camat Kayen, Jabir sebagai bentuk pemerkosaan   terhadap tugas mereka dalam melakukan perekaman KTP-e l  " jela jabir  camat gunungwungkal .

"Cepat atau tidak itu tergantung pemohon sendiri. Jika ada keluhan lama tidak jadi itu biasanya mereka yang mengurusnya hari ini mau dipakai, hari ini juga baru melakukan pengajuan permohonan. Nah kalau gitu ya susah, itu sama dengan memperkosa petugas kami," jelasnya pada Harian Pati, pasca kegiatan pembinaan dan penyerahan secara simbolis KTP Elektronik, se-Eks Kawedanan Kayen hari ini (11/1).

Ia juga menyebutkan beberapa kendala yang menjadi penyebab pengurusan KTP-el tidak bisa selasai dengan kilat antara lain karena sisa hasil perekaman KTP-el yang masih ada di pusat. Namun untuk permohonan yang baru-baru ini diajukan di kecamatan bisa segera diselesaikan tidak sampai berbulan-bulan.

"Untuk kasus yang lama juga karena pengaruh server di pusat. Dulu pernah offline hingga satu bulan. Ini juga mempengaruhi cepat lambatnya pengurusan KTP-el," jelas Jabir.

Terkait opini publik bahwa pelayanan KTP-el di kecamatan terdapat pungutan, ia dengan tegas menampik. "Ini juga yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa jangan sampai masyarakat terbawa informasi yang belum tentu benar. Sehingga ini nanti harus diluruskan bahwa tak ada pelayanan KTP-el yang membayar," tegasnya  

Meskipun Pemkab telah mengawal pendistribusian e-KTP beberapa pekan lalu. Namun masih ada komplain yang masuk ke meja Redaksi Harian Pati terkait e-KTP yang tidak kunjung jadi.

Bapak Sarwoko selaku Kasi Pencatatan Biodata dan Penerbitan Identitas Penduduk, menjelaskan bahwa Disdukcapil telah menyerahkan semua e-KTP yang telah direkam ke masing-masing kecamatan. "E-KTP yang sudah selesai langsung kami distribusikan ke masing-masing kecamatan, bahkan sekarang kami juga telah memiliki tenaga khusus untuk langsung mengantarkan e-KTP yang sudah jadi ke kecamatan di seluruh Kabupaten Pati," ujarnya kepada Bratapos.

Bahkan, Sarwoko melanjutkan, minggu kemarin Disdukcapil melakukan jemput bola langsung ke daerah-daerah Kecamatan Sukolilo khususnya desa Pakem, desa Tompegunung, serta desa Baleadi.

"Kemarin kita melakukan perekaman di kecamatan Sukolilo, disana masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan alasan karena tempat tinggal warga jauh dari kecamatan. Maka kami berinisiatif untuk melakukan perekaman di beberapa desa tersebut," ujarnya.

Tak kurang dari 16.800 KTP-el akan diberikan kepada masyarakat per kawedanan. Hal ini sekaligus untuk menuntaskan pendistribusian KTP-el sejumlah 19.000 KTP-el. Penyerahan KTP-el yang pertama dimulai dari Kawedanan Kayen, meliputi empat kecamatan, yakni kecamatan Kayen, Sukolilo, Tambakromo dan Gabus, di Aula Kecamatan Kayen, Gunungwungkal Senin (11/1).

"KTP elektronik (KTP-el) yang kemarin numpuk sudah jadi semua, tinggal permohonan yang baru. Jumlah keseluruhan sekitar 19 ribuan, yang sudah diambil 3000-an. Dan sekarang yang akan dibagikan sekitar 16.800. Untuk permohonan yang baru juga akan selesai semua kalau blanko sudah ada. Karena intinya ada pada blankonya," kata Bupati Pati Haryanto dalam kegiatan Pembinaan dan Penyerahan secara simbolis KTP Elektronik, se-Eks Kawedanan Kayen hari ini.

Orang nomor satu se-Kabupaten Pati itu mengatakan pengurusan KTP memang sudah jadi keluhan masyarakat selama ini. Padahal itu disebabkan minimnya blanko yang diberikan oleh pusat.

"Keterlambatan pengurusan KTP-el sebelumnya disebabkan blanko dari pusat memang kurang. Sedangkan pengadaannya tidak bisa dari kabupaten. Karena itu kita hanya bisa menunggu blanko langsung dari pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Namun setelah semua blangko yang menumpuk itu kemudian dicetak, Bupati pun segera memerintahkan untuk penyerahan KTP-el langsung ke masyarakat. "Setelah penyerahan KTP-el secara simbolis di sini, besok saya juga akan menyerahkan di wilayah kawedanan Jakenan, Juwana, Pati dan Tayu. Ini untuk menepis anggapan pengurusan KTP-el ini membayar. Karena sebenarnya gratis," tegasnya.    

Ia mengakui, sebelumnya memang ada beberapa kendala dalam pengurusan KTP yang sentral di Disdukcapil. Karena itu, Bupati berharap nantinya pengurusan KTP ini bisa seperti tahun-tahun lalu yaitu di masing-masing kecamatan. "Ini sudah saya usulkan dan mudah-mudahan segera direspon oleh pemerintah pusat," pungkasnya

Hal itu  yang bisa dilakukan  jika masih ada warga akan  melakukan  e-KTP .yaitu 

 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 470/2055 Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati membebaskan denda administratif bagi masyarakat Kabupaten Pati yang terlambat mengurus dokumen kependudukannya.

Pembebasan denda administratif mulai berlaku di bulan ini, yaitu mulai tanggal 1 Agustus - 31 Agustus 2017. Adapun penerapan pembebasan denda administratif ini meliputi semua layanan dokumen kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu ;

  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  • Surat Keterangan Datang ke Luar Negeri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Perkawinan
  • Pembatalan Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Pembatalan Akta Perceraian
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengangkatan Anak, dan Perubahan akta-akta Pencatatan Sipil

Dengan adanya bulan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan ini diharapkan agar masyarakat pati dapat segera mengurus dokumen kependudukannya meskipun terlambat.

( sholihul hadi  _ PATI )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun