Pada dasarnya, semua demokrasi adalah sistem di mana warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Namun demikian, kekuasaan oleh mayoritas tidak selalu dilaksanakan secara demokratis. Di dalam masyarakat demokratis, kekuasaan mayoritas harus disinergikan dengan jaminan atas terakomodasikannya HAM secara baik. Dalam artian kekuasaan yang dipercayakan tidak direfleksikan dalam bentuk penindasan terhadap golongan minoritas.Â
Hak-hak minoritas tidak bergantung pada iktikat baik mayoritas dan tidak dapat dihapus oleh suara mayoritas. Hak-hak minoritas dilindungi karena undang-undang dan lembaga demokratis melindungi Hak-hak semua warga negara tanpa kecuali. Maknanya bahwa kebersamaan yang dilandasi prinsip saling melindungi, memberi dan menerima adalah dasar di dalam komunitas demokratis.Â
Di dalam tataran formal, pelembagaan demokrasi itu dituangkan secara tertulis pada dokumen konstitusi. Subtansinya adalah pengaturan-tepatnya adalah pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan. Baik dalam arti pembatasan wewenang maupun pembatasan waktunya. Konstitusi juga memproteksi dan menjamin Hak-hak mendasar bagi semua warga negaranya. Di dalam perspektif ketatanegaraan, bentuk pemerintahan ini disebut sebagai demokrasi konstitusional. Di dalam masyarakat demikian, pemerintahan mayoritas, dan Hak-hak minoritas dilindungi oleh hukum dan melalui pelembagaan hukum yang dibuat oleh sistem dengan mekanisme demokratis pula. Â